Mayoritas UMK di Banjarnegara Belum Berizin

Mayoritas UMK di Banjarnegara Belum Berizin

BANJARNEGARA – Pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Banjarnegara diminta untuk mengurus perizinan terkait usaha miliknya. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku UMK tidak kesulitan untuk mengakses permodalan dari perbankan. Mayoritas-UMK-Belum-Berizin Kepala Bidang UMKM pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Banjarnegara, Marwoto melihat, selama ini banyak UMK yang sulit berkambang lantaran terkendala masalah permodalan. Dengan mengurus izin usahanya, maka secara otomatis akan mendapatkan kepastian hukum dan legalitas usaha. “Dengan adanya legalitas ini, nanti akan lebih mudah untuk mengurus permodalan. Karena kami juga sudah ada kerjasama dengan salah satu bank,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7). Tidak hanya itu, lanjut dia saat sudah memilik izin, nantinya usahanya akan masuk database secara nasional sebagai bahan untuk menentukan kebijakan. Sehingga nantinya, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan akan tepat sasaran. Misalnya, pelatihan, pameran produk dan pendampingan. “Yang jelas, saat sudah mengantongi izin usahanya, maka lebih mudah menentukan sasaran penerima manfaat,” jelasnya. Untuk pengurusan izin, Marwoto menuturkan akan segera dilakukan. Nantinya, pendaftaran ini dilakukan di tiap-tiap kecamatan untuk mempermudah pelaku UMK. Akan tetapi, ia menjelaskan pihaknya masih menunggu password untuk masuk ke sistem database dari pemerintah. Diharapkan, Agustus password itu sudah keluar untuk masing-masing kecamatan. “Untuk mengurus perizinan UMK ini, kami tegaskan tidak ada pungutan biaya atau gratis, sehingga kami harapkan pelaku usaha kecil bisa proaktif,” tandasnya. Saat ini, jumlah UMK di Banjarnegara tercatat sekitar 26.667 unit usaha. Sebagian besar berada di perdesaan dan tidak memiliki izin usaha. Sedangkan untuk batasan UMK, yakni omzet maksimal Rp 300 juta selama satu tahun serta asset maksimal Rp 50 juta. Ia tak memungkiri selama ini UMK dianggap sebagai usaha tidak formal karena tidak memiliki izin usaha. “Karena itu, saat ini kami gencar melakukan sosialisasi. Apalagi jika melihat PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil, diharapkan akan membuka peluang bagi UMK untuk tumbuh lebih besar,” tambhanya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: