Golkar Ganti Sikap, RUU Pemilu Ditentukan Maret
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,. Foto istimewa JAKARTA - Polemik RUU Pemilu mulai menemui titik terang. Pro-kontra kelanjutan pembahasan telah disampaikan sejumlah fraksi. Mayoritas fraksi telah menolak untuk melanjutkan. Golkar, yang terakhir ikut mendukung sekarang secara tegas mengikuti langkah pemerintah yang menolak melanjutkan pembahasan RUU. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang sebelumnya mengatakan jika pembahasan RUU Pemilu sangat penting untuk dilakukan, kemarin menyatakan jika fraksinya menolak untuk melanjutkan pembahasan tersebut. Dengan kata lain, mendukung pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak pada 2024 mendatang. https://radarbanyumas.co.id/ruu-pemilu-pilih-skema-terbaik/ Alasannya, tidak berbeda jauh dengan fraksi lain yang menolak. Yakni pemulihan ekonomi lebih penting ketimbang membahas RUU Pemilu di masa pandemi. "Usai melakukan konsolidasi, Golkar menyerap sejumlah aspirasi dan akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengikuti amanat konstitusi sesuai dengan UU 10 2016 tentang Pilkada," kata Azis, Rabu (10/2). Ia melanjutkan, RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Yang kemudian akan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). “Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Baleg,” terangnya. Menurutnya, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik pembahasan draf RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menarik pembahasan draf RUU Pemilu tersebut dalam daftar Prolegnas 2021. "Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan Pemilu secara serentak-pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," bebernya. Senada, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika pada rapat pimpinan fraksi di komisinya, telah menyetujui jika pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilanjutkan. "Dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Doli. https://radarbanyumas.co.id/pkb-dan-nasdem-berubah-arah/ Ia melanjutkan, untuk tahapan berikutnya, Komisi II akan menyerahken keputusan tersebut kepada pimpinan di DPR. Apakah akan terus membahas RUU Pemilu atau justru akan mengeluarkannya dari Prolegnas 2021. Nasib RUU Pemilu Ditentukan Maret Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nasib RUU Pemilu akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021. "Ketegasan apakah RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada Masa Sidang depan (Masa Sidang IV). Kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Dasco. Menurutnya, revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi sorotan banyak pihak. Sehingga penentuan Prolegnas Prioritas belum ditetapkan. Hal itu menurut dia karena DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik di DPR RI. "Pada Masa Sidang depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak," tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: