Seminggu, Ratusan Wanita Gugat Cerai

Seminggu, Ratusan Wanita Gugat Cerai

BANJARNEGARA – Belum genap setengah bulan, angka gugatan perceraian mencapai ratusan kasus. Jumlah ini terbilang fantastis jika dibanding 2015. Hingga tanggal 6 Januari, angka pekara cerai gugat yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Kelas I A Banjarnegara mencapai 451 dan cerai talak 144 kasus. Padahal pada selama setahun lalu gugat cerai hanya  1760 kasus dan 739 kasus talak cerai. Hal tersebut disampaikan oleh  Ketua Pengadilan Agama Kelas  I A Banjarnegara, Malik Ibrahim. "Apakah karena perempuan sekarang lebih berani atau ada faktor lainnya. Namun yang jelas alasan untuk gugat cerai motif utama adalah alasan ekonomi karena penelantaran. Prosentasenya mencapai 50 persen lebih. Alasan penelantaran ini bisa karena miskin ataupun selingkuh,” paparnya. Penyebab lainnya yakni masalah harta warisan, keharmonisan rumah tangga sebesar  30 persen. Sedangkan jumlah perkara perceraian yang disidangkan selama 2015 sebanyak 2499 dari total perkara sejumlah 2850 kasus. Wakil Bupati Banjarnegara, Hadi Supeno mengaku prihatin dengan kondisi ini. Sebab angka perceraian mencapai seperempat dari angka pernikahan yang terjadi di tahun 2015 yakni 9482 pernikahan. Keprihatinannnya bertambah. Sebab penyebab utama perceraian yakni masalah ekonomi. Sebetulnya, ada lembaga khusus yang bertugas menekan angka perceraian ini. lembaga tersebut yakni Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP 4). Namun nampaknya keberadaanya maksimal. "Kedepan, peran BP 4 diharapkan bisa memaksimalkan perannya untuk memediasi pasangan yang akan menikah. Barangkali saja upaya ini dapat mengurangi angka perceraian," tandasnya. Pada kunjungan tersebut, Hadi menyempatkan diri berdialog dengan pasangan yang akan bercerai.  Tuti (30 tahun, bukan nama sebenarnya) seorang Ibu beranak menguatkan pendapat tersebut. Menurut warga Desa Blambangan Kecamatan Bawang ini,dia terpaksa menggugat cerai karena selama tujuh bulan suaminya pergi meninggalkan keluarga tanpa kabar berita. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: