Sudah Lima Pekerja Meninggal di Hongkong, Beban Kerja Bertambah Menjelang Imlek

Sudah Lima Pekerja Meninggal di Hongkong, Beban Kerja Bertambah Menjelang Imlek

MENINGGAL DUNIA: Menjelang Imlek, lima pekerja migran Indonesia meninggal dunia di Hongkong. Dua diantaranya dari Cilacap. DOKUMENTASI CILACAP - Kurang dari sebulan, sebanyak dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Cilacap meninggal dunia di Hongkong. Pertama adalah Husnul Khotimah, PMI asal Jeruklegi yang meninggal dunia setelah jatuh saat membersihkan jendela dari apartemen majikan, Kamis (14/1). Dan kedua adalah Isti Mubaidah PMI asal Adipala yang meninggal dunia karena kecelakaan powerbank meledak, Kamis (21/1). https://radarbanyumas.co.id/lagi-tki-cilacap-meninggal-dunia-di-hongkong-akibat-luka-bakar-dari-ledakan-powerbank/ https://radarbanyumas.co.id/tkw-asal-jeruklegi-meninggal-di-hong-kong-jatuh-dari-apartemen/ Koordinator Forum Komunitas Warga Cilacap di Hongkong, Sri Martuti atau Judy mengatakan, di luar dua PMI asal Cilacap tersebut masih ada tiga PMI yang meninggal dunia sebulan terakhir. Dua diantaranya berasal dari Jawa Timur, dan satu asal Banyumas. "Di tiga minggu terakhir ini saja sudah lima orang yang meninggal dunia. Tiga dari Jawa Tengah (dua Cilacap dan satu Banyumas), dan dua Jawa Timur," kata dia, Rabu (10/2). Dia menambahkan, kasus PMI meninggal dunia bulan ini menurut dia menjadi rekor tersendiri. Dan mereka meninggal dunia saat-saat menjelang tahun baru China atau Imlek. Disebutkan, setiap akan Imlek, beban kerja pekerja di Hongkong selalu bertambah banyak. Karena sesuai dengan tradisi China, rumah harus bersih menjelang Imlek. Ditambah tradisi pesta bagi setiap keluarga di Hongkong yang setiap pesta mengundang banyak anggota keluarganya, yang pastinya memerlukan tenaga ekstra. "Belum lagi ketersediaan makanan yang harus ada seperti kue-kue khas Imlek, itu harus sedia berkilo-kilo gram. Yang pasti beban pekerjaan jadi ekstra bertambah," imbuhnya. Kemudian, terkait jatah libur Imlek yang biasanya empat hari atau yang disebut public holiday juga sering hilang, karena tidak diijinkan libur oleh majikan. "Ada majikan yang menggantinya dengan uang, karena itu dihitung lembur sepanjang ada kesepakatan antara majikan dengan pekerja. Tapi ada juga majikan yang jahat, tidak diijinkan libur, dan tidak dihitung lembur," jelasnya. Untuk kasus terakhir, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah setempat, untuk yang tetap bekerja di public holiday harus tetap dihitung lembur. Dan apabila tidak dihitung lembur, majikan bisa dituntut ke jalur hukum. Tetapi tidak sedikit pekerja yang tidak berani melaporkan perlakuan tersebut, karena takut mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari majikan. Untuk yang seperti itu, pekerja sebenarnya bisa melaporkan kepada agen untuk kemudian diteruskan kepada KJRI. Tetapi ada beberapa agen yang bukan membela pekerja, tetapi malah membela majikan. "Kalau agennya baik, masalah bisa langsung selesai, karena langsung disampaikan ke majikan. Kalau ketemu agen tidak baik, langkah selanjutnya pekerja bisa melaporkan ke KJRI baru persoalan ditangani," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: