Pencuri Spesialis Peralatan Sekolah Didor
AMANKAN : Satu pencuri dan dua penadah asal Jawa Barat diamankan Polres Cilacap setelah diuga melakukan pencurian dan penadahan barang curian milik SDN di Kedungreja. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Tiga orang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, pada Sabtu (25/1). Mereka ditangkap karena diduga telah terlibat pencurian dan penadahan hasil pencurian peralatan sekolah milik SD Negeri 3 Rejamulya Kecamatan Kedungreja, Desember lalu. Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah YA (40), RF (22) keduanya adalah residivis dari Lakbok Ciamis Provinsi Jawa Barat, dan ES (47) juga residivis asal Pangandaran Jawa Barat. Satu diantaranya terpaksa didor karena berusaha kabur. Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan, penyilidikan dimulai ketika pihaknya mendapatkan laporan dari pihak sekolah, kalau sekolahnya baru dibobol maling, 16 Desember. Atas kejadian tersebut, pihak SD N 3 Rejamulya mengalami kerugian sejumlah peralatan, mulai dari satu unit HP Huawei, 1 unit Proyektor, 1 buah tabung gas, dan sejumlah uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 6.600.000. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Distrik Sidareja, dengan mengumpulkan beberapa alat bukti. Dari hasil penyelidikan yang didapatkan terdapat rekaman CCTV, dari bukti tersebut pelaku pencurian identik di beberapa TKP di wilayah Distrik Sidareja. Mendapat informasi tersebut, penyelidik langsung melakukan pencarian keberadaan YA, dan pada Sabtu (25/1) sekira pukul 11.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap YA yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Sukamukti Rt 21 RW 06 Desa Puloerang Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Provonsi Jawa Barat. Dua orang tersangka penadah yang menerima hasil barang kejahatan dari tersangka YA, yakni RF dan ES juga langsung diamankan pada hari yang sama, untuk kemudian dibawa ke Unit I Sat Reskrim Polres Cilacap, guna dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. "Untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," jelas Derry Selasa (28/1).(nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: