Tiba di Polda Metro Jaya Langsung Ditahan Polisi, Begini Jawaban Habib Rizieq

Tiba di Polda Metro Jaya Langsung Ditahan Polisi, Begini Jawaban Habib Rizieq

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya didampingi Munarman (ist1) JAKARTA – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sekira jam 10.25 WIB. HRS mengenakan masker putih dan gamis putih ditemani sejumlah pengacaranya. Pemeriksaan Habib merupakan pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka terkait kasus kerumunan pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat. https://radarbanyumas.co.id/rizieq-janji-datangi-polda-tak-ada-lagi-panggilan-pemeriksaan/ https://radarbanyumas.co.id/polisi-akan-lakukan-penangkapan-fpi-protes-penetapan-tersangka-rizieq/ “Saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan susai jadwal pemeriksaan,” kata Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) seperti dikutip dari pojoksatu.id. Namun saat ditanya bila dalam pemeriksaan kali ini dirinya langsung ditahan. Menurut Habib hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Kita tunggu saja kan belum diperiksa. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan,” ujarnya. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, akan dilakukan penangkapan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) setiba di Polda Metro. “Dari kemarin saya tegaskan, tidak ada lagi pemeriksaan. Yang ada penangkapan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/12). Terkait penahanan, akan menjadi pertimbangan penyidik apakah ditahan atau tidak. Menurut Yusri, hal itu merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik kasus ini. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: