14 Diperiksa Terkait Penembakan Laskar FPI, LPSK Siap Lindungi Saksi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono JAKARTA – Pengungkapan kasus bentrok antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polisi berlanjut. Sudah 14 orang saksi diperiksa terkait peristiwa tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus penembakan enam pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari. Polisi masih terus mengumpulkan bukti pendukung dengan memeriksa para saksi. https://radarbanyumas.co.id/tiba-di-polda-metro-jaya-langsung-ditahan-polisi-begini-jawaban-habib-rizieq/ “Untuk sementara ini, kita sudah memeriksa 14 saksi. Jadi nanti kita akan buktikan mulai dari TKP pertama dari Sentul. Nanti kita cari saksi di sana, keberangkatannya seperti apa, nanti kita perlu mencari saksi sampai dengan TKP berikutnya, berkaitan dengan adanya insiden kemudian ada TKP berikutnya, semua saksi yang melihat yang mendengar silakan nanti akan kita periksa semuanya,” katanya di Mabes Polri, Jumat (11/12). Dikatakannya, Polri telah membuka hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden tersebut dan ingin menyampaikannya ke polisi. Polri, bersikap terbuka terhadap masukan dari seluruh pihak. “Kita akan terbuka seperti kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim. Ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi terkait hal tersebut,” katanya. Dikatakannya, para saksi harus melengkapi bukti pendukung ketika menyampaikan keterangan. Setelahnya, ia memastikan Polri akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik apabila seluruh konstruksinya telah tertata. “Tentunya bahwa penyidikan dilakukan ini harus ada bukti pendukungnya jadi bukan berarti kita menyampaikan peran-peran dari saksi-saksi seperti, kita sudah ada bukti pendukungnya, saksi-saksi melihat bahwa ada pelaku membawa senjata api dan senjata tajam, kita sudah ada pendukungnya. Nanti kalau sudah tertata semuanya nanti kita akan lakukan rekonstruksi,” ungkapnya. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan akan memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban peristiwa bentrokan tersebut. Perlindungan diberikan guna mengakselerasi pengungkapan kasus yang menewaskan enam laskar FPI itu. “Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” katanya. Dikatakannya, penyelesaian kasus hendaknya mengedepankan proses hukum yang profesional dan akuntabel. Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan. Manager menyebut bentrok bersenjata tersebut diduga terjadi di ruang publik. Atas hal itu, sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahuinya, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. “Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” tegasnya. FPI sendiri, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang. FPI mengklaim pihaknya yang menjadi korban serangan kelompok tertentu. “Terkait munculnya dua versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sbg Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yang berisikan berbagai pihak terutama dari unsur tokoh masyarakat sipil yg terpercaya. Sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap hakikat peristiwa itu,” pungkasnya. Di sisi lain, Direktur Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR) Muhammad Makmun Rasyid mendukung langkah tegas aarat kepolisian dalam kasus bentrok tersebut. “Kami percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya. Dikatakannya, CICSR mengutuk segala aksi penyerangan dalam bentuk apa pun, baik individu maupun organisasi. CICSR juga mendukung segala upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap penanganan Habib Rizieq Shihab dan FPI. "CICSR meminta aparat penegak hukum menindak tegas organisasi yang berusaha menghalangi kerja dan tugas kepolisian dalam menangani sebuah perkara," katanya. Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penegakan hukum kepada lembaga dan institusi yang sah dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. “Tanpa memprovokasi pihak-pihak lainnya untuk merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” katanya.(riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: