Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka atas Kasus Kerumunan, Polda Jabar Masih Menunggu

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka atas Kasus Kerumunan, Polda Jabar Masih Menunggu

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq sebelumnya telah dua kali dipanggil dalam kerumuman massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. “Selasa kemarin tanggal 8 penyidik telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). https://radarbanyumas.co.id/habib-rizieq-tuntut-keadilan/ Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan. Polda Jabar Panggil HRS Selain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga sedang menangani kasus Habib Rizieq. Polda Jabar telah memanggil HRS untuk diperiksa hari ini, Kamis (10/12). Namun hingga Pukul 12.00 Siang, HRS belum terlihat di Polda Jabar HRS dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di Megamendung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menunggu kedatangan HRS. “Ya hari ini kan kita sudah ketahui bersama bahwa, kita menunggu kehadiran dari bapak HRS ya terkait pemanggilan hari ini, terkait masalah yang di Megamendung,” jelasnya dikutip dari pojoksatu.id. Ia menambahkan bahwa tak ada pengamanan khusus di Polda Jabar terkait pemanggilan HRS. “Namanya pengamanan itu tidak ada hal yang khusus, jadi kita seperti biasa, ada SOP di penjagaan, kemudian mendatangkan siapa yang datang, dan sebagainya, itu saja,” jelasnya. Terkait konfirmasi kehadiran dari HRS, Kombes Erdi menjelaskan belum mendapatkan konfirmasi. “Sampai sekarang belum ya, tapi kita masih menungu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” jelasnya. Kombes Erdi menegaskan, jika HRS hari ini tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kembali. “Kalau hari ini tidak hadir, ya tentunya kan ada tahapan lagi, ada tahapan, jika hari ini tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya,” tandas Kombes Erdi. (*/rif/pojoksatu/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: