Berkedok Agen TKI, Warga Wangon Tipu Warga Cilacap Rp 150 Juta

Berkedok Agen TKI, Warga Wangon Tipu Warga Cilacap Rp 150 Juta

NASRULLOH/RADARMAS PENIPUAN : Tersangka ZS, warga Wangon Banyumas harus berhadapan dengan polisi setelah menipu dan menjanjikan warga Sidanegara Cilacap Tengah berangkat kerja ke Australia. CILACAP-Mimpi Ari warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah bisa bekerja di Australia dengan gaji Rp 60 juta perbulan harus dikubur dalam-dalam. Ari yang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) Grab Car, sebelumnya sudah dijanjikan berangkat ke Negeri Kanguru tersebut Mei lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda akan diberangkatkan. Hal ini bermula, September 2018, ketika dia mendapatkan orderan penumpang bernama Zaetin Sandila (ZS) yang minta dijemput di Terminal Cilacap. Di dalam mobil, Ari dan ZS berbincang, dan ZS memperkenalkan diri sebagai sponsor pemberangkatan TKI ke luar negeri. Setelah melalui obrolan panjang, korban Ari merasa tertarik dengan tawaran ZS. Melihat potensi korban, beberapa hari kemudian, ZS yang berasal dari Dusun Rancabanteng Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, Banyumas, mendatangi rumah Ari untuk meyakinkan korban untuk berangkat ke Australia dan bekerja di perusahaan perkebunan buah. Tetapi, untuk berangkat, ZS menetapkan syarat, yakni korban harus segera melunasi uang sejumlah Rp 150 juta kepada Java Agency (JA), sebuah agen TKI yang bekerja sama dengan ZS. Syarat tersebut kemudian dilunasi korban pad 6 November 2018, beserta penandatanganan surat kesepakatan dari JA, kalau korban Ari akan diberangkatkan 15 Mei 2019. Dalam perjalanannya, pemberangkatan ke Australia seperti yang ada dalam kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Ari sering menanyakan hal ini kepada ZS, tetapi yang bersangkutan selalu menjawab keberangkatan ke Australia diundur. Hal ini membuat Ari curiga dan mencoba mencari informasi tentang sepak terjang ZS. Setelah ditelusuri, ternya Ari bukan satu-satunya korban ZS. Nasib serupa juga diperoleh Slamet Widodo yang dijanjikan akan berangkat ke Jepang dengan membayar Rp 50 juta, tetapi hingga saat ini tidak berangkat ke Jepang. Selain Slamet, korban lain adalah Pujiono yang dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan, tetapi tidak pernah berangkat setelah membayar uang sebesar Rp 34 juta ke ZS. Setelah merasa ditipu dan dirugikan atas tindkan ZS dan JA, Ari kemudian melaporkan ZS dan JA ke Polres Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, setelah mendapatkan laporan Ari, Unit I Satreskrim melakukan penyelidikan tentang keberadaan ZS. Dengan memancing melalui agen PJTKI dengan alasan ada kepentingan, tersangka ZS akhirnya mau datang, dan langsung diamankan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Cilacap oleh Satreskrim Dari tersangka, Satreskrim mengamankan 1 buah buku rekening bank BCA atas nama Zaetin Sandila, 1 buah buku rekening bank BRI atas nama Zaetin Sandila, satu bendel bukti transfer, dan 1 lembar kwitansi. "Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar, Jumat (11/10). Dari pengakuan tersangka ZS, dia menyebut uang sebanyak itu sudah disetorkan ke JA. Tetapi sebelum disetorkan, uang tersebut dia gunakan untuk membeli emas terlebih dahulu. "Pertama saya untuk beli emas, karena takut uangnya kepakai. Baru kalau mau setor ke sana (JA) saya jual (emas) itu. Kemudian untuk operasional," ucap dia yang mengaku bisa mendapatkan 10 persen dari biaya pemberangkatan tersebut. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: