Kewenangan Perizinan Camat Dipangkas, dari 16 Tinggal Tiga

Kewenangan Perizinan Camat Dipangkas, dari 16 Tinggal Tiga

NASRULLOH/RADAR BANYUMAS IZIN : Perizinan pemasangan reklame komersil di lingkup kecamatan masih menjadi kewenangan Camat. CILACAP-Munculnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 pasal 3 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, membuat kewenangan Camat dalam proses penerbitan dan penandatanganan perizinan bakal berkurang. Dalam ketentuan tersebut menyebutkan, penyelenggaraaan kewenangan pemberian perizinan diusahakan dilayani secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). "Kewenangan camat yang semula ada 16 perizinan, kedepan bakal dipangkas hanya menjadi tiga perizinan saja," ujar Kabag Pemerintahan Setda Cilacap, Yuni Kustowo, Kamis (26/9). Tiga perizinan yang masih menjadi kewenangan camat adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal, Ijin Mendirikan Bangunan Usaha Kecil (IMBUK), dengan luas sampai 100 meter persegi, serta Izin Pemasangan Reklame komersil lingkup Kecamatan. Oleh karena itu, pada setiap public hearing Rancangan Peraturan Bupati Cilacap terkait aturan tersebut, dia selalu menyampaikan, diperlukan pengaturan kembali untuk pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan kepada camat di Kabupaten Cilacap. Yuni menjelaskan, dengan sistem OSS ini masyarakat sebenarnya lebih dimudahkan dalam pengurusan perijinan. Karena hanya datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP), dan cukup mengisi dan melengkapi data. Maka NIB atau nomor induk akan segera muncul. (nas/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: