Tahun Depan BPN Cilacap Targetkan Terbitkan 122.570 Sertifikat
ISTIMEWA UPACARA : Kantor Pertanahan Cilacap mengadakan upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2019 di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Selasa (24/9). CILACAP-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap ditarget bisa menerbitkan 122.570 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 212.460 Peta Bidang Tanah (PBT). Target tersebut naik dua kali lipat lebih, kalau mengacu pada target tahun 2019 ini, yakni 50.000 SHT, dan 65.000 PBT. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Ir. Yuli Mardiyono M.Eng Sc mengatakan, tren penerbitan SHAT di Cilacap terus meningkat setiap tahunnya. Dari rata-rata 3.500 penerbitan SHAT setiap tahunnya sebelum 2017, Pertanahan Cilacap menerbitkan sekitar 23.500 SHT pada tahun 2017, dan kembali meningkat menjadi 44.000 SHT pada 2018. "Ini selaras dengan target PTSL yang menargetkan pada 2023 seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Cilacap sudah terpetakan dan terdaftar sehingga menjadi Kabupaten Lengkap," ucap Yuli setelah upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Selasa (24/9). Target tersebut diakuinya menjadi tantangan tersendiri pihaknya. Terutama tantangan strategi manajemen. Demi memenuhi target SHAT dan PBT tersebut, BPN Cilacap telah membentuk 6 tim yang bergerak di sejumlah desa yang masuk dalam penetapan lokasi untuk menyelesaikan 65 ribuan PBT. "Kami juga bekerja sama dengan SMK, dengan melibatkan siswanya yang sedang PKL (Praktek Kerja Lapangan)," imbuhnya. Pada pelaksanaannya, Yuli menegaskan, BPN sama sekali tidak melakukan tarikan. Ini murni dalam rangka percepatan pelayanan. Masyarakat tinggal menerima sertifikat. Soal pembiayaan, dia mengatakan sudah ditanggung oleh negara. Dia juga mengingatkan kepada petugas untuk tidak melakukan penarikan atau pungli. Hanya, dia menambahkan, ada keterbatasan pembiayaan negara yang belum bisa menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti dalam pelaksanaan pra sertifikasi. "Ada yang namanya rembug warga, itu diatur oleh Perbup bupati nomer 79 tahun 2017. Biaya pra sertifikasi melalui rembug warga tersebut, 'dirembug dari warga untuk warga', mengenai kebutuhan spesifik diluar sertifikasi. Seperti patok, dan materai yang tidak dibiayai negara,” pungkasnya. (nas/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: