Gadis Dibawah Umur Digilir 5 Pemuda

Gadis Dibawah Umur Digilir 5 Pemuda

ANAK: Polsek Wanareja amankan pelaku penodaan terhadap anak di bawah umur.HARYADI NURYADIN/RADARMAS WANAREJA - Nasib tragis dialami Bunga (sebut saja demikian). Gadis dibawah umur yang tinggal di Kecamatan Wanareja ini harus mengalami penistaan oleh 5 orang pemuda. Dia digagahi secara bergilir oleh pelaku yang kini sudah berhasil diamankan petugas Polsek Wanareja. Informasi yang diterima Radarmas menyebutkan, semua ini berawal ketika korban bertemu dengan para pelaku di alun-alun Wanareja, Selasa (16/7) malam lalu. Di tempat ini, korban kemudian diberi minuman yang ternyata sudah dicampur 24 butir obat batuk. Obat yang dibeli oleh salah satu pelaku ini membuat Bungan lemas hingga akhirnya jatuh pingsan. Seolah mendapatkan mangsa empuk, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Dan seluruh pelaku secara bergantian melakukan hubungan terlarang dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri sepenuhnya. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini kesaksian dari ibu korban. Dihadapan petugas, dia menceritakan kejadian mengenaskan yang dialami Bunga. "Korban bercerita kepada ibunya lalu lapor ke petugas. Petugas lalu mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi," katanya melalui Kapolsek Wanareja, IPTU Sutejo HS. Dari keterangan saksi inilah, petugas lalu mencari para pelaku dan mengamankan 3 orang diantaranya. Selang beberapa hari kemudian, 1 pelaku lainnya berhasil didapatkan. Demikian juga dengan sejumlah barang bukti seperti baju korban dan lainnya. Ditambahkannya, usia beberapa pelaku masih dibawah umur. Namun ada juga yang sudah berusia diatas 17 tahun. Diantara para pelaku sudah mengenal korban. Namun ada juga yang baru bertemu sesaat sebelum kejadian ini. Mayoritas pelaku merupakan anak jalanan dan tercatat sebagai warga Kecamatan Wanareja. "Ada yang teman dan sebagian mengaku teman," katanya. Saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan di Polres Cilacap guna mempertanggung jawabkan tindakan bejatnya sembari menunggu proses lebih lanjut. Petugas menjerat para pelaku dengan pasal 81 Undan Undang Nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: