Bupati Banggai Laut Sulawesi Tersangka Suap, KPK: Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Foto istimewa JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020. Tidak hanya Wenny, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) sekaligus orang kepercayaan bupati, Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono, sebagai tersangka penerima suap. https://radarbanyumas.co.id/ditahan-kpk-karena-dugaan-suap-100-000-dolar-singapura-rizal-djalil-ini-cobaan/ "Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/12). Selain ketiganya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP) Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkirowang. Keenam tersangka merupakan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah, pada Kamis (3/12) siang. Seiring dengan itu, KPK lantas menahan keenam tersangka selama 20 hari ke depan di rutan berbeda. Akan tetapi, tiga tersangka yakni Wenny, Recky, dan Hengky untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Luwuk untuk melakukan isolasi mandiri lantaran kedapatan reaktif Covid-19 saat menjalani rapid test. Sementara Hedy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1. "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Nawawi. Kasus ini bermula kala Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan RSG Recky untuk membuat kesepakatan dengan para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut. Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kepala Dinas PUPR berinisial Basuki Mardiono dan Kabid Cipta Karya Ramli Hi Patta. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky. Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta. Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta kepada Basuki dan Kepala BPKAD Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut. Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 Miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky. Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut Hedy melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny. Atas perbuatannya, Wenny, Recky dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Meski menjadi tersangka dan ditahan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan status Wenny Bukamo sebagai calon Bupati Banggai Laut, di Pilkada 2020 tetap berlaku. Status bisa dicopot setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Tetap (calon) sampai inkracht," katanya.(rz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: