Dijemput Paksa Lalu Dijebloskan ke Tahanan, Eks Pejabat Garuda Indonesia Tersangka TPPU

Dijemput Paksa Lalu Dijebloskan ke Tahanan, Eks Pejabat Garuda Indonesia Tersangka TPPU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (GI) Hadinoto Soedigno (HDS) dari kediamannya setelah mangkir dari beberapa kali panggilan. Hadinoto kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Deputi Penindakan KPK Karyoto menetapkan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, HDS sebagai tersangka TPPU. Dia terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Hadinoto lantas ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 4 Desember hingga 20 Desember 2020. https://radarbanyumas.co.id/bupati-banggai-laut-sulawesi-tersangka-suap-kpk-pengadaan-barang-dan-jasa/ “Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/12). Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi perbuatan Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan menukar mata uang atas suap yang diterimanya. Perbuatan tersebut diduga dilakukannya dengan mengirimkan uang suap dalam bentuk tunai ke rekening milik anak dan istrinya, serta termasuk rekening investasi di Singapura. “Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura,” kata Karyoto. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Hadinoto dijemput paksa tim penyidik di kediamannya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). “Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12). Diungkapkan Ali, penjemputan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (3/12). “Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK,” kata Ali. Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Hadinoto ditetapkan tersangka suap oleh KPK sejak 1 Agustus 2019. Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS. Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus, dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier. Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut. Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD 680 ribu dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi USD 2,3 juta dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Suap tersebut diduga merupakan bagian dari komisi Soetikno atas keberhasilannya membantu tercapainya kontrak pengadaan pesawat serta mesin pesawat antara PT Garuda Indonesia dengan Airbus, Rolls-Royce, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Atas perbuatannya, Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: