Tercium Aroma Sunat Dana Program BSPS

Tercium Aroma Sunat Dana Program BSPS

Salah satu rumah penerima bantuan BSPS 2017. ISTIMEWA CILACAP - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi, diduga "disunat". Informasinya, nilai material lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang harusnya diberikan kepada penerima manfaat. “Pertama saya hanya diberi nota kosong oleh pengirim. Setelah saya hitung material yang saya dapat, nilainya hanya sekitar Rp 7 juta," ujar penerima manfaat BSPS, Ruswadi, warga RT 06 RW 01, melalui anaknya, Rikin, Minggu (17/2). Alokasi anggaran BSPS tahun 2018 sebesar Rp 15 juta. Peruntukannya untuk material Rp 12,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk biaya tukang. Namun, sejumlah warga mengaku material yang mereka terima nilainya kurang dari Rp 10 juta. Warga menerima bantuan sudah berupa material. Menurut Rikin, orang tuanya menerima sejumlah material mulai dari besi 10" sebanyak 32 batang, besi 6" 23 batang, semen dengan berat 50 kilogram sebanyak 30 sak, batu bata 5.000 buah, serta kawat 5 kilogram. "Setelah saya hitung ulang, dengan acuan harga tertinggi di toko, material sebanyak itu nilainya hanya Rp 7,5 juta," ungkapnya. Nah, aroma tidak sedap juga muncul terkait biaya tukang sebanyak Rp 2,5. Benar, di balai desa diterimakan uang Rp 2,5 juta. Namun ternyata setelah sampai rumah, ada orang yang meminta Rp 500. “Ini juga terjadi pada semua penerima," imbuhnya. Informsi yang sama juga diungkapkan Wastim, penerima manfaat BSPS, warga RT 03 RW 02 Karangkemiri. Pada tahun 2017 saat itu, aturan menyebutkan Rp 15 juta untuk material semua alias tidak ada biaya tukang. “Saat itu, saya tidak diberi nota sama sekali. Setelah saya hitung dengan harga toko, material tersebut bernilai Rp 8.700.000," ungkapnya. Karena tidak sesuai yang disosialisasikan, Wastim sempat meminta nota kepada toko material yang mengirim, tetapi tidak diberikan. Kemudian dia pergi ke pemerintah desa untuk menanyakan ini. "Mungkin karena saya tanyakan terus, kemudian hari saya dikirim semen 15 sak, dan besi 10" sebanyak 20 batang," ungkapnya. Menurut dia, banyak penerima manfaat di Desa Karangkemiri juga mendapatkan hal yang sama. Kabid Perumahan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Ghontho Pramuhargono mengatakan, BSPS merupakan program dari pemerintah pusat yang pencairannya langsung ke desa. Pelaksanaannya dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dia meminta kepada masyarakat yang menerima bantuan tidak sesuai yang dianggarkan, agar melaporkan ke Disperkimta. "Silahkan laporkan hal tersebut ke Disperkimta. Karena itu dikelola oleh desa," ujarnya. Sementara Pjs Kepala Desa Karangkemiri, Budiharti Eko Kartikowati kepada Radarmas mengatakan, progam BSPS dikelola oleh Pokmas. Soal kuitansi atau nota material, memang penerima tidak mendapatkan. "Nota material diberikan kepada Pokmas, untuk pertanggungjawaban," ujarnya. Dia menegaskan, seharusnya material yang didapatkan penerima sesuai dengan nilai total anggaran yang sebanyak Rp 15 juta. "Kegiatan tersebut kan dilaksanakan Pokmas. Kami tahu berapa nominal dan jumlah siapa yang menerima. Cuma untuk detail pelaksanaan, Pokmas akan menyampaikan setelah kegiatan," ujarnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: