Puluhan Tower Belum Kantongi Izin

Puluhan Tower Belum Kantongi Izin

MENJULANG : Sebuah tower berdiri di sekitar perempatan Bluemoon. Dari 467 tower yang ada di Cilacap, belum semuanya mengantongi izin. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP – Dari 367 menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Cilacap, 5 persennya belum mengantongi izin. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Hari Winarno mengatakan, baru 95 persen menara yang telah memiliki izin. "Sisanya sedang menyelesaikan proses perizinan . Inventarisasi terus dilakukan, agar perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini lebih optimal," kata Hari, Jumat (8/2). Dia menjelaskan, Pemkab Cilacap menargetkan perolehan retribusi tower telekomunikasi sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2020. Angka ini naik dibandingkan target sebelumnya yang berada di kisaran Rp 921 juta. Saat ini, keberadaan menara telekomunikasi di Cilacap diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan perda tersebut, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.437.000. Namun struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap menara ditetapkan dengan formulasi khusus, berdasarkan indeks lokasi dan indeks ketinggian menara. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: