Tambang Ilegal Terus Berjalan

Tambang Ilegal Terus Berjalan

BEKAS GALIAN : Bekas galian di bawah portal membuat permukaan jalan lebih rendah, sehingga mempermudah mobil yang lewat. Yudha Iman Primadi/Radarmas CILACAP - Persoalan penambangan pasir ilegal di Dusun Bleberan Desa Bunton Kecamatan Adipala, seperti benang kusut yang tak ada ujungnya. Pasca pemortalan akses jalan, aktivitas penambangan pasir masih berjalan dengan kendaraan lebih kecil. Tokoh masyarakat Bleberan, Triyono mengatakan, penambang mengakali portal dengan menggali tanah di bawah agar lebih rendah, sehingga kendaraan kecil bisa melewati portal. "Merobohkan sih tidak. Tapi diakali supaya tetap bisa lewat," ujarnya, Kamis (7/2). Dia meminta agar papan pemberitahuan bahwa penambangan ditutup segera dibuat dan dipasang di lokasi. "Secepatnya masyarakat meminta agar dipasang," tegasnya. Dia sudah berkomunikasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi. Untuk pemasangan papan larangan menambang, akan diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya. "Akan terus kami tanyakan tindaklanjutnya," kata Triyono. Kamis (7/2) kemarin, perwakilan warga Dusun Bleberan mendatangi kantor Bupati Cilacap. Mereka merasa resah dengan penambangan pasir Pantai Bunton lantaran menimbulkan abrasi pantai, sehingga mengurangi luasan pantai. Selain itu, masyarakat juga sudah berkali-kali dirugikan. Karena tanggul yang terus diambil menggunakan alat mauupun secara manual, telah habis. Kondisi itu memicu masuknya air laut ke area persawahan saat rob. Warga RT 02 RW 07 Dusun Bogemanjir, Hadmono mengatakan, audiensi dilakukan karena masyarakat merasa tidak nyaman dengan kegiatan penambangan pasir sebelah barat Pantai Bunton hingga ke muara. "Hasil audiensi kita puas, karena ada respon baik untuk menindaklanjuti penambang yang tidak sesuai aturan," ujarnya. Dia berharap kegiatan penambangan , pasir pantai manual maupun alat berat segera dihentikan. "Izin menurut peraturan harus melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Harus adanya sosialisasi ke masyarakat. Tidak bisa dong izin keluar begitu saja. Intinya masyarakat menolak aktivitas penambangan tersebut," tegasnya. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Cilacap, Drs. Wasi Aryadi MM mengatakan, penambangan sesuai aturan perundang-undangan merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Bupati hanya memberikan rekomendasi melalui Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). "Jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah habis sedang proses perpanjangan. Sebelum aktif tidak bisa melakukan penambangan di sana dan masyarakat minta diberhentikan," kata dia. Menurut Wasi, hal tersebut sudah disepakati oleh ESDM Provinsi saat melakukan fasilitasi untuk melakukan pemberhentian aktifitas penambangan. Sedangkan IUP hingga saat ini sudah habis dan belum keluar. (yda/ray/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: