Pusat Kajian: Benih Lobster Bukan untuk Ekspor, Batasi Juga Pengambilan

Pusat Kajian: Benih Lobster Bukan untuk Ekspor, Batasi Juga Pengambilan

JAKARTA - Benih lobster harus dibudidayakan untuk kepentingan domestik. Dan bukan untuk kebutuhan ekspor. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mendukung langkah penghentian sementara ekspor benih lobster. Malah dia mendorong untuk menghentikan secara total. "Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor," katanya dalam keterangannya, Senin (30/11). Dia mengatakan, benih lobster harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Sebab benur akan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang. https://radarbanyumas.co.id/ekspor-lobster-bisa-dilanjutkan/ https://radarbanyumas.co.id/ubah-tata-kelola-ekspor-benih-lobster/ "Memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan," ungkapnya. Menurutnya, tertangkapnya Edhy Prabowo harus dijadikan momentum untuk evaluasi total KKP dalam penerbitan kebijakan. Agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah. "KKP harus merevisi regulasi dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster," katanya. Hal yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan pun meminta ekspor benih lobster dihentikan. "Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," katanya. Dia justru menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai ekspor benih lobster bermasalah dari hulu hingga hilir. Sejumlah permasalahan hulu seperti perizinan. Banyak pelaku usaha datang ke ICW dan mengatakan perusahaan memenuhi persyaratan, namun tak mendapatkan izin ekspor. "Harusnya perizinan diberikan secara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas," katanya. Sedangkan dari hilir, adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster. "Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama. Dia juga menyoroti staf khusus menteri yang jadi penentu perusahaan yang bisa melakukan ekspor. "Sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini," katanya. Sementara Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rianta Pratiwi harus ada pembatasan pengambilan benih lobster. "Pengambilan benur (benih) dari alam untuk dibudidayakan akan menyebabkan berkurangnya plasma nutfah di alam sehingga harus diberikan batasan untuk penangkapannya," katanya. Dijelaskannya, perairan tempat ditangkapnya benih memiliki daya dukung yang terbatas. Sehingga tidak dapat menghidupi semua benur yang ada. Berbagai jenis makanan lobster juga dipanen oleh manusia sehingga makanan yang tersedia bagi lobster juga berkurang. "Keberadaan benih di alam juga semakin terancam dan berkurang sehingga kelestarian lobster jarus dijaga," tuturnya. Penangkapan benih lobster secara terbatas sebagai upaya memanfaatkan melimpahnya benih lobster, meningkatnya pendapatan nelayan, menghidupkan aktivitas budi daya serta meningkatkan nilai ekspor. Penangkapan terbatas dapat diatur dengan penentuan tempat penangkapan (fishing ground) lobster, jumlah nelayan, ukuran yang boleh ditangkap, jenis alat, dan kuota yang boleh ditangkap. Rianta mengatakan pemanfaatan lobster sebaiknya dipandu agar berjalan baik dengan memperhatikan produktivitas dan keberlanjutan secara bersama. "Jadi meski produksi terus ditingkatkan, namun kelestarian sumber daya lobster bisa tetap terjaga di alam," ujarnya. Sedangkan menurut peneliti dari Balai Bio Industri Laut (BBIL) LIPI Sigit Anggoro Putro Dwiono menyebut pembenihan lobster karang (spiny lobster) jingga saat ini belum dapat dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu, dia menuturkan benih untuk budi daya lobster masih diperoleh dari pengumpulan di alam dengan menggunakan berbagai alat pengumpul benih lobster, baik yang masih bening maupun yang sudah mulai berwarna (juvenil). Sebelumnya, Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah dengan regulasi benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. "Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," katanya, Sabtu (28/11). Dia menyebut ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Untuk itu, lanjutnya, tim KKP juga sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster. "Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," ujarnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: