Apindo Minta UMK Cilacap Barat Tidak Naik

Apindo Minta UMK Cilacap Barat Tidak Naik

Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap melakukan pembahasan penetapan UMK 2019 di Disnakerin, Rabu (24/10). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APindo) Kabupaten Cilacap, menyatakan keberatan mengikuti PP 78 tahun 2015 yang menjadi acuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 sebesar 8,03 persen dari UMK saat ini. "Wilayah barat keberatan dengan aturan kenaikan 8.03 persen dari UMK tahun kemarin. Kenyataannya UMK tahun ini banyak yang belum terpenuhi," jelas Ketua Apindo Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo saat mengikuti Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Rabu (24/10). Dia menjelaskan beberapa anggotanya, terutama di wilayah Cilacap barat, keberatan apabila dalam penetapan UMK mengikuti PP 78 tersebut. Wilayah barat yang didominasi perkebunan menurut dia perkembangannya tidak sebagus Cilacap kota, atau Cilacap timur. Baca: Porprov, Perolehan Emas Cilacap Meningkat "Untuk Cilacap kota dan timur okelah, naik mengikuti PP 78 tahun 2015. Tetapi untuk Cilacap barat kami minta UMK tidak naik, tetap seperti tahun kemarin. Karena pertumbuhan ekonomi di Barat tidak setinggi Kota dan Timur," ungkapnya. Sementara Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap yang juga Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Kosasih mengungkapkan, dari masukan dari Serikat Pekerja dan Apindo, penetapan UMK 2019 masih belum dilakukan. Ditambahkannya, Apindo meminta penetapan UMK dibagi 2 wilayah, pertama wilayah barat, Apindo meminta UMK 2019 Rp 1.841.209 sesuai UMK 2018. Sedangkan untuk kota dan Cilacap Timur, Apindo meminta UMK 2019 berdasarkan UMK 2018 sebesar Rp 1.841.209 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi yakni Rp 1.989.508. Sedangkan Ketua Aliansi Serikat Pekerja (ASP) Kabupaten Cilacap, Dwi Antoro Widagdo mengatakan, ASP setuju sistem pengupahan untuk tahun 2019 dengan mengacu PP78 tahun 2015. Dengan syarat wajib melaksanakan seluruh komponen yang ada dalam PP 78 yakni, Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), dan Struktur Skala Upah (SuSU). "Komponen tersebut menjadi aturan dan wajib dijalankan oleh para pihak yang berkompeten, yakni pemerintah selaku regulator, pengusaha dan pekerja,"ujarnya. Dia menambahkan, UMK telah dilaksanakan dengan formula upah tahun berjalan, ditambah nilai inflasi plus prosentase perkembangan ekonomi menjadi nilai UMK tahun berikutnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: