TNI Ancam FPI, Pangdam: Kalau perlu FPI Bubarkan Saja Itu, Bubarkan Saja

TNI Ancam FPI, Pangdam: Kalau perlu FPI Bubarkan Saja Itu, Bubarkan Saja

Anggota TNI saat menurunkan spanduk Rizieq Shihab. JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kesatuan dan persatuan dari ancaman perpecahan. TNI akan menindak tegas siapapun yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan akan menggebuk siapapun yang berniat mengganggu keamanan negara. Termasuk orang-orang yang berbuat seenaknya dan tak menaati aturan hukum, termasuk organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang memasang spanduk seenaknya. https://radarbanyumas.co.id/kapolda-metro-baru-dukung-pangdam-jaya-penurunan-spanduk-rizieq-kapolri-atensi-2-agenda-besar/ "Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar. Tidak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja," ujarnya saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11). Dikatakannya, beberapa kali baliho bergambar Rizieq sudah diturunkan Satpol PP. Namun kembali terpasang. Menurutnya, ini salah satu sikap tidak taat aturan. Kini baliho sudah diturunkan oleh anggota TNI. Jika nantinya masih terpasang, TNI siap kembali bergerak menindak tegas. "Kalau coba coba dengan TNI mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang mengatur, suka-sukanya sendiri, saya katakan itu perintah saya," katanya. Ditegaskannya petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi. "Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," tegasnya. Dia juga memperingatkan agar Rizieq dan FPI tak macam-macam. "Dia berani tantang-tantang TNI? TNI marah sekarang," tegasnya. Jenderal bintang dua itu juga menyayangkan ucapan Rizieq yang dianggap menghujat seseorang. Padahal seorang kyai atau habib harus menyampaikan ucapan dan tindakan kebaikan. "Kalau perkataan tidak baik bukan habib itu. Kemudian, jangan asal bicara sembarangan. Jaga lisan kita," tuturnya. Sebagai sesama muslim, Dudung mengaku tak menerima perkataan kasar Rizieq. Menurutnya, Islam adalah agama yang mengajarkan kebaikan untuk alam semesta. Seharusnya seorang ulama memberikan contoh yang baik kepada umatnya. "Ucapan dan tindakan itu harus baik, saya sebagai orang Islam prihatin kalau ada seorang habib di peringatan Maulid Nabi bahasa-bahasa dan ucapannya-ucapannya kotor, saya prihatin dan saya tidak terima sebagai orang muslim,’’ tegasnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pernyataan Pangdam Jaya yang marah akan membubarkan FPI memiliki dasar hukum. "Jadi apa yang disampaikan Pangdam Jaya itu memiliki dasar hukumnya sebagaimana Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata politisi Golkar ini. Apakah FPI sudah melanggar ketentuan, Ace enggan mengomentari. Menurutnya, hanya penegak hukum yang berhak memberikan keputusan. "Saya tidak dalam kapasitas untuk menilai. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang dan penegak hukum menegakkan aturan perundang-undangan," tuturnya. Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan pada Pasal 59 ayat (3) Perppu No 2 Tahun 2017 diatur tentang berbagai larangan yang ormas. Larangan tersebut mencakup tindakan permusuhan terhadap suku, agama, atau golongan tertentu hingga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. "Pasal 59 ayat (3) yang di dalamnya menyebutkan: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ace. Pelanggaran terhadap Perppu No 2/2017 tersebut menurutnya, dapat dikenai sanksi. Mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin ormas. "Dalam pasal selanjutnya, terutama Pasal 61, disebutkan sanksi yang tegas. Dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara, hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu," tegasnya. TNI memang tidak bisa membubarkan FPI. Namun, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, TNI menindak oknum-oknum yang diduga dapat memecah belah keutuhan bangsa dan NKRI. "Secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas, tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," katanya. Dia menilai pernyataan Mayjen Dudung harus dilihat sebagai pimpinan yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan di wilayah teritorialnya. "Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," tuturnya. Diakuinya, memang sejatinya penegakan hukum merupakan ranah kepolisian. Namun, TNI dapat diperbantukan. "TNI bisa di-BKO-kan bila dirasa perlu. TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," ujar Donny. "Jadi sekali lagi, semua alat negara, apakah itu TNI Polri memang disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI," paparnya. Selain itu, Donny juga membantah tudingan pembubaran FPI adalah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (purn) Moeldoko. "Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," katanya. Sedangkan politisi Gerindra, Fadli Zon tak sepakat dengan pernyataan Dudung serta tugas TNI. Menurutnya, penyataan Dudung soal bubarkan FPI, sudah melanggar tujuan pokok fungsi (tupoksi) TNI. "Juga sudah offside ini Pangdam. Sudah melanggar tupoksi dan kewenangan. Sebaiknya Pangdam ini dicopot saja," kata anggota Komisi I DPR ini. Menurutnya akan berbahaya jika TNI masuk ke ranah politik sipil dan menggunakan pendekatan kekuasaan. TNI seharusnya berfokus pada ancaman disintegrasi teritorial. "Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," kata anggota Komisi I DPR ini. Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif merespons pernyataan Dudung terkait tudingan mengganggu keamanan negara. Bahkan dirinya mempertanyakan siapa pengganggu yang dimaksud. "Siapa yang mengganggu?" katanya, Jumat (20/11). Menurut Slamet seharusnya pihak yang ingin mengganti Pancasila hingga soal Papua Merdeka yang harus ditindak. Sebab merekalah yang mengganggu persatuan dan harusnya dihajar. "Yang mau ganti Pancasila tuh yang ganggu persatuan, yang mau merdeka di Papua tuh yang ganggu persatuan. Itu yang harus dihajar," ungkapnya. Dia juga meminta agar TNI jangan mau diadu domba dengan ulama. Terlebih TNI dan ulama adalah sehati dalam mempertahankan NKRI. "Saya menasihati TNI bahwa TNI didirikan oleh ulama (Jenderal Sudirman) dan dari dulu menyatu dengan umat Islam. Jadi TNI jangan mau diadu dengan ulama dan umat Islam. Saya yakin TNI tetap sehati dengan ulama dan umat Islam untuk mempertahankan NKRI," ujarnya. Soal baliho bergambar Rizieq Shihab yang diturunkan, Slamet menyebut umatlah yang berinisiatif memasangnya. Slamet pun tak mempermasalahkan penurunan baliho itu. "Yang harus diingat, yang pasang baliho itu umat, bukan FPI. Spanduk yang dicabut spanduk ucapan selamat datang IB HRS, dan beliau sudah ada di Tanah Air, jadi nggak masalah TNI bantu Satpol PP," ujarnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: