Warga Penyewa Bersiap Kosongkan Lahan Milik Pemkab Cilacap

Warga Penyewa Bersiap Kosongkan Lahan Milik Pemkab Cilacap

Pengurugan Tanah Molor CILACAP - Pengurugan tanah milik Pemkab Cilacap di Jalan Kalimantan molor meski anggaran sudah disiapkan di anggaran definitif tahun 2018. Kepala Seksi Pengelolaan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Cilacap, Imam Fauzi mengatakan, pengurugan tanah di Jalan Kalimantan sudah dianggarkan di anggaran definitif sebesar Rp 2,5 miliar hanya untuk urugannya saja. MOLOR : Pengurugan tanah Pemkab di Jalan Kalimantan harus mundur meski anggaran sudah siap.Yudha Iman Primadi/radarmas "Karena pengosongan diundur, pengurukan juga mundur," ujarnya. Dia menjelaskan, meski sempat terbentur dengan belum adanya tim pembongkaran dan tata ruang, dia memastikan saat ini semuanya sudah bisa teratasi. Karena tim pembongkaran yang selama ini belum ada sudah terbentuk dan DPUPR masuk sebagai salah satu anggotanya. "Untuk tata ruang sudah direview tidak melanggar," jelas dia. Terpisah, Ketua RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan, Rajiono mengatakan, terkait penggunaan tanah Jalan Kalimantan yang ditempati warganya, dia berharap agar pasca pengosongan secepatnya dipakai. Jika tidak, hal tersebut mengecewakan komitmen warga bersedia pindah sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah kabupaten. "Batas waktu pengosongan sudah tidak masalah,"tegasnya saat ditemui Radarmas. Dia memastikan nantinya RT 08 RW 10 Tegal Kamulyan akan tetap ada. Dia bersama belasan kepala keluarga lainnya sudah diizinkan untuk menyewa tanah hak milik tidak jauh dari lokasi saat ini dengan harga sewa per orang sekitar Rp 500 ribu per tahun. "Insya Allah RTnya tidak bubar," pungkas dia. Dari pantauan Radarmas, Jumat (30/3) warga RT 08 RW 10 sedikit demi sedikit mulai menyicil untuk mengangkut material yang masih digunakan ditempat yang baru dengan kendaraan bak terbuka roda tiga. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: