Setelah Kerumanan Rizieq Shihab, Proses Juga Kerumuman di Acara Gibran

Setelah Kerumanan Rizieq Shihab, Proses Juga Kerumuman di Acara Gibran

Paslon Gibran. Foto istimewa JAKARTA – Polisi diminta tidak hanya mengusut kasus dugaan pelanggaran penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tapi juga kasus di acara Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab siap diminta klarifikasinya. Namun, dia juga meminta dugaan pelanggaran prokes saat pengantaran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo juga ikut ditindak. https://radarbanyumas.co.id/langgar-prokes-pimpinan-fpi-rizieq-shihab-disanksi-denda-rp-50-juta-akibat-pernikahan-putrinya/ "Habib Rizieq siap dipanggil kalau misalnya memenuhi dua syarat yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," katanya, Rabu (18/11). Dikatakannya, kesetaraan hukum harus ditegakkan jika ingin menindak pelanggar prokes dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan. Pada pasal 7 disebutkan setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. "Artinya, kami di sini Panitia DPP FPI dan juga mungkin siapa pun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan," ucapnya. Meski demikian, Aziz mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan terhadap Rizieq Shihab dari kepolisian. "Belum ada (surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq)," ujarnya. Namun, menurut Aziz sejumlah pihak selaku panitia sudah mulai dimintai keterangan. Seperti Ketua Panitia Haris Ubaidillah. Dikatakannya, pemanggilan Haris bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasinya selaku Ketua Panitia. "Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya," katanya. Soal pemanggilan untuk klarifikasi dibenarkan Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Klarifikasi tersebut seperti yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jangan berpikiran bahwa yang dipanggil bakal jadi tersangka. "Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi 'kok dikriminalisasi' dan sebagainya dan sebagainya," jelas Yusri. "Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?" katanya lagi. Ditegaskannya, pemanggilan Anies pada Selasa (17/11) tahap klarifikasi. Polisi meminta klarifikasi dari Anies untuk mengetahui terkait penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan. "Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan. Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," bebernya. Dijelaskannya, tujuan klarifikasi untuk meminta penjelasan terkait beberapa hal. Misalnya status PSBB DKI Jakarta. "Salah satunya PSBB, siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya yang bisa jawab adalah gubernur, yang menentukan dengan izin pemerintah pusat. Itu kita mau pastikan kondisi di Jakarta statusnya apa pada saat kegiatan itu dilakukan," jelasnya. "Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi. Klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," tambahnya. Ia mengatakan, untuk penyelidikan terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq, masih ada tahapan selanjutnya. "Kita baru melangkah, baru satu hari kemarin, besok, lalu dalam waktu dekat ada pemeriksaan ulang baru gelar perkara," tandasnya. Sementara pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, jika membidik Anies dengan pelanggaran pidana, merupakan langkah kepolisian yang berlebihan. “Menurut saya berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjakankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujarnya. Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa kena tindak pidana. “Kalau setiap pelanggaran pidana dibebankan kepada penyelenggaran negara karena ada warga negara yang melanggar, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” katanya. Menurutnya, Anies hanya akan mendapat upaya-upaya administratif. Bukan tindak pidana. “Jadi terhadap Anies Baswedan saya setuju dilakukan upaya-upaya administrasitif, oleh pemerintah pusat, dan juga upaya politik lokal oleh DPRD DKI Jakarta,” paparnya. “Jadi jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokrasi itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme di luar demokrasi itu sendiri,” tambahnya. Dijelaskannya pula, terkait penegakan protokol kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab, merupakan kewenangan Gubernur atau kewenangan Polisi. Dijelaskan, kalau kewenangan Gubernur maka landasannya adalah peratuan Gubernur dengan cukup memberikan sanksi administratif. “Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI Jakarta,” paparnya. “Tapi rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana, karena ada dugaan tindak pidananya,” imbuhnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: