Pikap Buat Muat Penumpang - Warga Sebut Asyik, Dishub Tegaskan Larangan

Pikap Buat Muat Penumpang - Warga Sebut Asyik, Dishub Tegaskan Larangan

CILACAP-Beragam cara memanfaatkan libur lebaran tahun ini. Salah satunya seperti apa yang dilakukan sejumlah pemuda yang tengah berlibur di salah satu objek wisata Kabupaten Cilacap dimana puluhan pemuda terlihat mengunakan mobil pikap sebagai alat transportasinya. Bahkan, para penumpang mengaku syik menggunakan pikap meski membahayakan jiwanya. DILARANG : Meski penumpang pikap menyebut asyik, namun Dishub tegaskan mobil pikap dilarang untuk membawa orang. (AHMAS FAIZ SALIM/RADAR BANYUMAS) "Mengunakan pikap seperti ini itu lebih asyik, selain bisa melihat pemandangan di jalan yang lebih luas, juga bisa lihat-lihat orang di jalan, asalkan jangan menganggu perjalanan," ungkap Emi Suswati (29) pada Radar Banyumas, Kamis (29/6). Emi mengatakan, melakukan cara seperti ini juga tidak sembarangan. Pasalnya apa yang ia lakukan ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Yang pertama, bagi rombongan yang mengikuti libur lebaran tidak boleh membawa anak kecil. Bahkan orang tua tidak diperbolehkan ikut. "Selain menjaga keselamatan juga resep agar bisa menikmati libur lebaran," jelasnya. Hal senada diungkapkan Ali Nurohman (24). Dia mengaku bersama rombongan yang tergabung dalam organisasi kepemudaan di Banyumas, yang akan berlibur di sejumlah titik obyek Wisata di Kabupaten Kebumen hingga Kabupaten Cilacap. Mulai dari Gua Jatijajar, Pantai Widarapayung, terakhir di Benteng Pendem. "Dan sengaja mengunakan angkutan seperti ini," kata dia sambil menyebut biaya yang dikeluarkan lebih murah. Hal bertolak belakang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo. Dia menegaskan mobil pikap bukan untuk mengangkut manusia. Namun, hanya untuk mengangkut barang. "Mobil oikap dalam ketentuannya tidak boleh digunakan untuk angkutan orang, baik itu digunakan untuk libur lebaran, atau mudik. Mobil pikap untuk barang," ungkap Tulus melalui pesan singkat pada Radar Banyumas. (fiz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: