Baru Lulus SD, PL Karaoke di Binangun Cilacap Dirazia
CILACAP- Kabar ini membuat kita mengelus dada. Polisi menggerebek salah satu rumah karaoke di Binangun, Cilacap, Rabu malam lalu. Hasilnya, polisi menemukan tiga pemandu lagu yang masih dibawah umur. Bahkan, salah satunya baru berusia 13 tahun dan terbilang baru lulus Sekolah Dasar. Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa mengatakan, rumah karaoke yang digerebek polisi itu ialah milik Karsam (42) warga Desa Jepara Wetan RT 24 RW 7 Kecamatan Binangun. Pemilik karaoke dan empat orang yang sedang "ngeroom" ikut dijadikan saksi. Termasuk 7 pemandu lagu yang tiga diantaranya masih dibawah umur itu. Satu PL berinisial DTL dari Desa Kroya Kecamatan Kroya masih berusia 13 tahun. Sedangkan dua PL lainnya yang masih berumur dibawah 18 tahun yakni MRN (17) warga Desa Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten, dan PYN (16) warga Desa Sampang Kecamatan Sampang. "Ketiganya menjadi saksi korban," kata Jauhari, kemarin. Dia menuturkan, tempat karaoke yang buka hampir sebulan tersebut selain tidak mengantongi izin juga banyak dikeluhkan warga. Penggerebekan itu dilakukan Jauhari bersama Kanit Reskrim IPDA Suharno SH dan anggota Reskrim sekira pukul 21.30 Rabu (5/4). Saat penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah PL sedang berdendang ria bersama para tamu di ruang berukuran sekira 4 x 6 meter persegi. Sekilas tak nampak jika rumah itu ialah tempat karaoke. Pemiliknya hanya "menyulap" salah satu kamar menjadi ruang karaoke. Selain itu, lanjut Jauhari, lokasi tempat karaoke yang ditengah pemukiman penduduk sangat mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Apalagi banyak PL-PL yang usianya belasan tahun bahkan masih di bawah umur. "Hal itulah yang mendorong kami untuk menyelidikinya. Dan apa yang ditemui di lokasi memang sesuai dengan dugaan kami," tandas dia. Menurut Jauhari, untuk saksi korban langsung dilakukan pembinaan yang melibatkan Unit Binmas dan UPT KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wilayah Kroya. Kepada ketujuh saksi korban, Jauhari berpesan agar mereka yang masih berumur belasan tahun itu untuk kembali ke rumah. "Kalian masih remaja, masih sangat muda jangan sia-siakan usia muda. Apalagi terjun ke dunia hiburan seperti itu," kata dia. Sedangkan Dra H Nurochmah MSI dari Unit Binmas dan UPT KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wilayah Kroya, menyebutkan jika para remaja yang menjadi PL ternyata punya masalah. Sebagian besar hanya tamat SMP, bahkan masih ada yang usinya 13 tahun, itu artinya dia baru lulus SD. "Kita prihatin. Sepertinya mereka menjadi korban ekploitasi orang dewasa," kata dia. Karena itu dia akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar anak-anak itu kembali ke rumah. Bagi yang tidak sekolah untuk bisa diupayakan meneruskan sekolahnya. "Kita khawatir anak-anak itu rawan terhadap ancaman Narkoba, HIV/AIDS, IMS dan penyakit-penyakit berbahaya lainnya," tandas dia. (yan/dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: