RSUD Majenang Mulai Perketat Jam Besuk Pasien

RSUD Majenang Mulai Perketat Jam Besuk Pasien

MAJENANG - Managemen RSUD Majenang memperketat jam besuk bagi keluarga pasien. Hal ini dilakukan dengan memasang papan pengumuman tepat di depan pintu masuk menuju ruang perawatan. Pemberlakuan ini diharapkan mendukung proses penyembuhan pasien agar lebih bisa cepat kembali pulih. PERINGATAN : RSUD Majenang mulai memasang papan sosialisasi jam besuk pasien di pagi dan sore hari. (HARYADI NURYADIN/RADARBANYUMAS ) "Sekarang baru sosialisasi," ujar Kabag Umum RSUD Majenang, Dedi Sarwedi, Rabu (16/3) kemarin. Dia mengatakan, jam besuk ini diatur sesuai dengan perhitungan dan proses perawatan medis bagi seluruh pasien. Pagi hari, pasien baru bisa dibesuk pada pukul 11.00 hingga 13.00. Pengunjung baru bisa kembali masuk pada sore hari, pukul 16.00 hingga 19.00. Selepas itu, seluruh pembesuk harus sudah mengosongkan ruang perawatan dan memberikan kesempatan bagi pasien untuk beristirahat. "Ini jam besuk mulai Senin hingga Sabtu. Kalau minggu jam besuk dari jam sepuluh sampai jam lima sore," kata Dedi. Pada pagi hari, lanjut Dedi, ruangan dikosongkan dari pengunjung. Kesempatan ini sekaligus dipakai oleh petugas kebersihan untuk membersihkan ruang perawatan dan seluruh lorong yang ada disana. Demikian juga saat sore hari menjelang pintu dibuka bagi para pembesuk. "Pagi ditutup saat ruangan dibersihkan. Sore juga sama," katanya. Selama sosialisasi ini, kata dia petugas Satuan Pengamanan (Satpam) akan menjaga seluruh akses masuk ke dalam komplek ruang perawatan. Pintu masuk ada dua, yakni di tengah. Pintu ini menghubungkan ruang perawatan dengan poly di bagian depan dan ruang pendaftaran. Satu pintu lagi ada sisi timur dan biasanya dipakai untuk keluar masuk kendaraan ambulance dan petugas medis. "Kalau malam pintu pasti tertutup. Ada petugas jaga. Yang boleh keluar masuk hanya penunggu pasien," ujarnya. Pihaknya juga memberlakukan aturan 2 tambahan lainnya. Pertama, penunggu pasien paling banyak hanya 2 orang. Diluar itu, maka dianggap sebagai pembesuk dan harus mentaati aturan yang tengah disosialisasikan. Selain itu, anak dibawah umur 10 tahun juga dilarang masuk ke ruang perawatan. Sosialisasi ini bukan perkara gampang. Ini mengingat pembesuk kerap kali merasa perlu untuk menemani penunggu. Terutama bagi pasien yang berasal dari luar Kecamatan Majenang. Tidak jarang, pembesuk juga datang dalam rombongan besar dan mereka baru tiba saat malam hari. Hal ini kerap membuat petugas harus berulang kali meminta mereka untuk meninggalkan ruang perawatan saat jam besuk sudah habis. Sementara itu, sejumlah pasien dari luar Kabupaten Cilacap, ternyata banyak yang memilih untuk berobat di RSUD Majenang. Mereka rata-rata berasal dari Kecamatan Salem Kabupaten Brebes. Alasan yang dilontarkan karena Majenang lebih mudah dijangkau dibandingkan jika mereka harus berobat ke pusat kabupaten. Kemudahan ini ditunjang dengan akses jalan yang mulus. Mulai dari pusat Kecamatan Salem hingga Desa Padangjaya yang menjadi ujung ruas Majenang-Salem. Dari perempatan Padangjaya ini, warga tinggal menuju pusat kota Majenang yang hanya berjarak sekitar 3 km. "Kita banyak menerima pasien dari Salem karena Majenang justru lebih dekat dari pada ke Brebes," kata ujar Kabag Umum RSUD Majenang, Dedi Sarwedi. Meski berasal dari luar daerah, dia memastikan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Demikian juga dengan pasien dari Kecamatan Majenang dan sekitarnya. Mereka mendapatkan perawatan medis sesuai dengan hasil diagnosa tenaga medis. "Kita tidak pernah menolak pasien," tegasnya. Untuk meningkatkan pelayana, saat ini managemen RSUD Majenang terus berbenah. Salah satunya dengan merehab sejumlah ruang perawatan. Demikian juga dengan tempat pendaftaran dan penambahan ruang perawatan bagi pasien kelas 3. Bahkan bangunan bagi ruang kelas 3 ini tengah dipersiapkan dan berlantai 3. "Penataan terus kita lakukan agar bisa meningkatkan pelayanan," tandasnya. (har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: