Aturan Turunan UU Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi

Aturan Turunan UU Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur (Foto: Kemenag) JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, bahwa regulasi turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren (UU Pesantren) telah memasuki tahap harmonisasi. Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren serta Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly. https://radarbanyumas.co.id/pusat-studi-pesantren-dan-pendidikan-pusppa-resmi-diluncurkan-jadi-ajang-pesantren-virtual/ Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bahwa rancangan Perpres dan RPMA perlu dilakukan harmonisasi. Artinya, secara substansi pengaturannya tidak mengalami perubahan, hanya dari aspek redaksional dan struktur pengaturannya saja agar sesuai dan tentu saja tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. "Kita berharap setelah selesai tahap harmonisasi, rancangan Perpres dan RPMA dapat segera diundangkan, tentu setelah ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Agama," kata Dhani di Jakarta, Rabu (11/11). Sehingga ke depan, rancangan Perpres dan PMA tersebut dapat dijadikan pedoman bagi para pihak, termasuk pesantren, untuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Sementara itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono Abdul Ghofur juga menyinggung bahwa proses harmonisasi dilakukan setelah melalui beberapa kali tahap pembahasan, diskusi, konsultasi, dan uji publik bersama pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi Pesantren, dan stakeholders terkait. "Baik yang diselenggarakan secara daring maupun luring," pungkasnya. Harmonisasi Rancangan Perpres diikuti oleh Panitia Antar Kementerian, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara harmonisasi RPMA melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta, agar UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR sejak setahun lalu, segera diselesaikan Perpres atau PP-nya sebagai aturan teknis turunan dari UU. "DPR sudah memutuskan Undang-Undang Pesantren, tapi tidak ada petunjuk teknisnya. Kita sudah memutuskan itu Pak, memutuskan udang-undang itu juga kita bertengkar, kita berselisih pendapat. Begitu jadi undang-undang, mandek," katanya. Dapat disampaikan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 silam. Namun, sudah setahun disahkan UU tersebut hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar oleh Pemerintah. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: