Disnakar Jateng Deadline 207 Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Indonesia

Disnakar Jateng Deadline 207 Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Indonesia

CILACAP –Nampaknya, kebijakan agar tenaga kerja asing yang menetap dalam jangka waktu lama di Jawa Tengah untuk menguasai bahasa Indonesia belum diindahkan oleh para tenaga kerja asing yang ada di Cilacap. Dampaknya, sering terjadi kendala komunikasi yang berakibat ketidaknyamanan dengan pekerja local maupun masyarakat. “Di Jawa tengah ada aturannya agar tenaga asing yang menetap dalam waktu lama untuk mengusai bahasa Indonesia agar terjadi komunikasi yang baik. Kami datang ke sini (Cilacap,red) untuk mengetahui hal tersebut. Ternyata mereka tidak bisa berbahasa Indonesia,” terang Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Jateng Wika Bintang saat Sidak ke Cilacap kemarin (23/2). Tim gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukaan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Cilacap. Sidak ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi masuknya pekerja asing illegal. Petugas gabungan yang terdiri dari Staf Ahli Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap. Lokasi Sidak yakni PT. Sumber Segara Primadaya (S2P), dan PLTU Bunton Adipala. Petugas juga melakukan Sidak di mess tenaga kerja asing di Hotel Nusa Indah dan sebuah mess di Jalan Perintis Kemerdekaan Cilacap. Dijelaskan, atas TKA yang tidak mampu berbahasa Indonesia ini, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan tempat bernaung dan kepada yang bersangkutan untuk belajar bahasa Indonesia. “Kami mendeadline April mereka harus sudah belajar Bahasa Indonesia. Ada lembaga bahasa yang akan mengajar bahasa Indonesia yang bisa didatangkan. Ini harus dilakukan untuk meminimalisasi persoalan,” terangnya. Di Jawa Tengah terdapat 2007 tenaga kerja asing yang didominasi berkewarganegaraan Cina dengan prosentase diatas 30 persen. Mayoritas mereka bekerja di PLTU, garmen dan juga perkayuan. “Di Cilacap sendiri ada 207 TKA yang semuanya berasal dari Cina. Mereka bekerja di PLTU,” tandasnya. Bagaimana dengan hasil Sidak yang digelar kemarin? Kosasih menjelaskan, sejauh ini belum ada pelanggaraan dokumen keimigrasian maupun perizinan dari para TKA tersebut. Adapun temuan di lapangan, yakni visa salah satu TKA sedang dalam proses konversi menjadi visa kerja, yang sebelumnya merupakan visa bisnis. “Kendala bahasa sudah kita tekankan untuk diatasi Oleh karena itu, PT. S2P melalui PT DNC diminta segera berkoordinasi dengan lembaga yang telah memiliki sertifikat bahasa Indonesia, dalam hal ini Universitas Negeri Semarang,” terangnya Sidak ini juga untuk menjawab maraknya kabar TKA yang bekerja pada pekerjaan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja local. Sejauh ini, tim belum menemukan pelanggaran terhadap aturan hanya jabatan tertentu yang boleh dikerjaan oleh TKA. Namun sejauh pengamatan radarmas dalam Sidak kemarin terkendala komunikasi karena tidak tidak membawa penerjemah sendiri. Yang ada adalah penerjemah yang biasa melayani para TKA yang ada di Cilacap. (amu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: