LPJ Satu Desa Telat Hentikan Alokasi Dana Desa Se-Kecamatan
Desa Didorong Percepat LPJ MAJENANG-Pemerintah desa di Kabupaten Cilacap diminta untuk bisa mempercepat penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa. Langkah ini diharapkan bisa mengatasi masalah yang kerap dikeluhkan perangkat dimana ADD terlambat dicairkan. "Seluruh desa kita minta selesaikan LPJ tepat waktu." ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Muslihin. Dia mengatakan, jika dalam 1 kecamatan ada desa yang tertinggal akan menunda pencairan ADD. Hal ini tentu akan berakibat buruk bagi seluruh desa dan warga di 1 kecamatan karena rencana pembangunan yang sudah disusun akan ikut tertunda. "Kalau satu desa ada yang tertinggal, maka desa lain belum bisa mencairkan," katanya. "Kita harapkan pencairan dana desa bisa segera dilakukan. Mudah-mudahan pada awal maret atau kalau bisa pada akhir februari ini," terangnya. Yayan Rustyawa Effendy, anggota komisi A menambahkan desa yang mengalami kesulitan pembuatan laporan untuk segera meminta bantuan ke kecamatan. Dengan demikian, perangkat dan kepala desa bisa merampungkan laporan ini tepat waktu. "Jika ada kesulitan, segera "merapat" ke kecamatan," katanya. Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Majenang, Munawar menilai kesulitan yang kerap muncul itu karena perangkat desa masih membutuhkan bimbingan. Karena itu dia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Cilacap mengagendakan kembali bimbingan teknis (bintek) bagi pengelola keuangan desa. "Perangkat kami masih butuh bintek khusus. Kemarin memang sudah ada, tapi sifatnya masih sangat global dan diikuti banyak peserta," ujar dia. Bintek khusus ini, kata diperlukan karena aturan baru ini sangat berbeda dari aturan sebelumnya. Disana banyak hal yang bersifat detail dan terperinci dan harus dituangkan dalam laporan. Sementara saat bintek lalu, mayoritas peserta kurang bisa menyerap karena melibatkan banyak orang. "Aturan sekarang njilmet hingga butuh pemahaman menyeluruh," tandasnya. (har/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: