Panitia Pemilihan Kecamatan Majenang Temukan Kekurangan Surat Suara

Panitia Pemilihan Kecamatan Majenang Temukan Kekurangan Surat Suara

Panwas Buka Pelaporan Di Hari Tenang CILACAP-Lima hari lagi jelang coblosan Pilkada Cilacap, atau tepatnya Rabu (15/2), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Majenang, Kamis (9/2) kemarin memeriksa seluruh logistik yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Seluruh logistik yang sebelumnya dikirim oleh KPUD Cilacap dibongkar dan dihitung satu persatu. Seluruh logistik ini datang dari KPUD dan sudah masuk dalam kotak suara untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Semuanya kita periksa satu persatu," ujar Ketua PPK Majenang, Banu Tholib, kemarin. Dikatakannya, pemeriksaan logistik ini terbagi dalam 2 sesi, yakni pagi dan siang. Sesi pagi diperuntukan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari desa area petonggohan (pegunungan-red). Tujuannya agar memudahkan anggota PPS mengingat sore hari kerap hujan hingga mereka tidak mengalami kesulitan untuk kembali ke rumah masing-masing. Sementara sesi siang diperuntukan bagi PPS dari desa ampah (bawah). "Sesi pagi hanya untuk memudahkan PPS dari desa tonggoh biar pulang lebih awal karena sore sering hujan," katanya. Selama proses pemeriksaan kemarin, PPK mendapati masih adanya sejumlah kekurangan dari tiap logistik. Seperti surat suara untuk PPS Desa Sepatnunggal yang masih kurang sekitar 28 lembar. Hanya saja kekurangan ini diharapkan bisa tertutupi dengan kelebihan logistik dari desa lain. Demikian juga dengan kekurangan logistik lainnya yang akan digunakan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS. "Ada yang kurang tapi ada yang lebih. Kekurangan diambil dari PPS yang lebih," kata Banu. Dan jika masih ditemukan kekurangan, lanjutnya pihaknya langsung menghubungi KPUD Cilacap untuk mendapatkan tambahan. Permintaan ini dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditangda tangani oleh petugas PPK, PPS dan diketahui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Kalau masih kurang kita langsung minta ke KPU. Berkas permintaan tambahan dilengkapi dengan berita acara," ujarnya. Khusus jumlah kartu suara dicetak sesuai dengan data pemilih di tiap desa dan TPS. Jumlah tersebut ditambah dengan kartu suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Total untuk Kecamatan Majenang ada 103.578 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka tersebar di 214 TPS yang ada di 17 desa di Kecamatan Majenang. "Total pemilih ada 103.578 orang. Jumlah kartu suara dicetak sama sesuai DPT, plus cadangan," tandasnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cilacap, Warsid menegaskan kampanye yang diperbolehkan adalah kampanye yang hanya di fasilitasi oleh KPU, baik kampanye yang di muat oleh media cetak maupun media online. "Jadi, apabila ada iklan yang di pasang di media oleh KPU itu yang diperbolehkan, dan apabila ada iklan yang tidak dilakukan oleh KPU, itu boleh di laporan ke Panwas," ujar Warsid pada awak media kemaren. Apabila melanggar, dan ada laporan atau temuan dari panwas, sanksinya cukup berat. "Seperti sanksi administrasi," ujarnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap sendiri segera memberlakukan hari tenang. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Akhmad Kholil mengatakan, hari tenang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cilacap mulai Minggu (12/2). "Hari tenang pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cilacap akan diberlakukan tanggal 12, atau H-3," ujar Kholil kepada Radar Banyumas. Kholil berharap di hari tenang kesadaran seluruh masyarakat, khususnya para simpatisan dan tim sukses masing-masing calon, bisa mengkondisikan situasi. Dia menegaskan, ada beberapa bentuk yang harus dihindari di hari tenang. "Salah satunya adalah hindari aktivitas yang berbau kampanye, seperti mengenakan atau memasang atribut, baik berupa kaos, sepanduk/baliho, dan bentuk aktivitas yang berbau kampanye mendukung salahsatu paslon," ujarnya. (har/fiz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: