Seluruh Perangkat Desa Harus Musyawarah Terkait Bengkok untuk Sekdes

Seluruh Perangkat Desa Harus Musyawarah Terkait Bengkok untuk Sekdes

MAJENANG-Diberlakukannya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa dimana nantinya ada sekdes yang bukan PNS membuat desa harus menyiapkan kembali tanah bengkok. Padahal, rata-rata tanah bengkok milik sekdes sudah dibagikan ke perangkat desa yang lain menyusul adanya sekdes PNS. Kini, desa harus kembali menyiapkan bengkok untuk sekdes di SOTK Pemdes baru. "Jatah yang semula untuk sekdes sudah dibagikan ke perangkat lain. Nah sekarang setelah ada aturan baru, harus menyediakan jatah bagi sekdes," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Majenang, Munawar, Selasa (22/11) kemarin. Karenanya, desa tersebut harus bisa mengambil langkah tepat. Dia mengusulkan agar seluruh perangkat desa melakukan musyawarah untuk mengembalikan jatah tanah bengkok bagi sekdes. Selain itu, jatah untuk sekdes juga harus sama seperti dulu. "Karena sifatnya asal-usul, tanah bengkok untuk sekdes harus sama seperti dulu. Misalnya sekdes dapat enam bau, maka sekarang harus enam bau juga. Inilah yang harus dimusyawarahkan dengan seluruh perangkat," terangnya. Beda halnya jika tanah bengkok itu masuk kas desa sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang kemudian direvisi dengan PP 43 tahun 2015 itu. Aturan sebelumnya mengharuskan hasil dari tanah bengkok masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Baru setelah itu, dibagikan ke perangkat dengan porsi hanya 25 persen. "Yang seperti itu akan lebih mudah," tandasnya. Ditambahkan dia, untuk desa yang minim tanah bengkok, maka Penghasilan Sekretaris Desa (Sekdes) diprediksi akan tetap mengandalkan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini akan dialami sekdes di desa yang minim tanah bengkok. "Kalau desa punya bengkok luas, mungkin tidak jadi masalah. Tapi desa yang punya bengkok kecil atau tidak sama sekali, tunjangan perangkat pasti mengandalkan TPAPD," ujarnya. Dia mencontohkan Desa Bener di Kecamatan Majenang. Desa ini tidak memiliki tanah bengkok atau kas desa yang bisa dijadikan sumber tambahan penghasilan perangkat. Penghasilan perangkat kemudian hanya berasal dari TPAPD yang bersumber dari ADD bantuan Pemerintah Kabupaten Cilacap. "Contohnya (Desa) Bener. Karena tidak punya bengkok, perangkat hanya mengandalkan TPAPD," katanya kepada Radarmas. Di sisi lain, Ketua Paguyuban Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Cilacap Teguh Budi S kepada Radarmas menyoroti jika desa-desa yang sudah menerapkan tranparansi anggaran, tugas perangkatnya akan sesuai tupoksi. Sehingga, ketika ada perubahan SOTK, maka sudah tidak menjadi masalah. "Itu semua hanya istilah baru dalam hirarki pemerintahan desa. Soal berapa sekarang disesuaikan dengan perangkat yang ada. Namun yang penting adalah bagaimana desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Kalau masyarakatnya sejaktera, masa perangkatnya tidak ikut sejahtera. Maka kerja di desa itu bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran,”kata dia.(har/yan/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: