Ulama Tuntut Pemekaran Majenang Dipercepat

Ulama Tuntut Pemekaran Majenang Dipercepat

MAJENANG - Ulama di Kecamatan Majenang kini mulai terang-terangan, menuntut pemekaran Kabupaten Cilacap dipercepat. Tuntutan ini dengan menggunakan dalih yang umum disampaikan masyarakat, yakni jarak antara pusat pemerintah kabupaten dengan wilayah barat yang terlalu jauh. Sehingga pelayanan dasar publik menjadi kendala. Seperti yang diungkapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) El Bayan Majenang KH Subky Najmudin. Menurutnya, rentang jarak yang terlalu jauh membawa kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dasar. "Saya meminta agar pemekaran bisa diwujudkan secepatnya," ujarnya. Dia menjelaskan, salah satu bentuk pelayanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat barat Kabupaten Cilacap yakni pembuatan akta lahir. Untuk mengurus surat, warga harus mengeluarkan ongkos transpor yang tidak sedikit. Apalagi jika proses pelayanan ini harus dilakukan beberapa kali. "Ke Cilacap saja sudah dua jam dan harus pakai ongkos. Kalau bolak balik mungkin sudah (cukup) untuk ke Jakarta," katanya memberikan ilustrasi. Untuk pembuatan akta lahir dan sejumlah surat kependudukan lainnya harus dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jarak antara Kecamatan Majenang dengan pusat ibu kota Kabupaten Cilacap mencapai kurang lebih 75 km. Sementara bagi warga Kecamatan Wanareja dan Kecamatan Dayeuhluhur, jarak tersebut bisa berlipat karena berada di ujung barat Kabupaten Cilacap. Sementara itu, proses pemekaran Kabupaten Cilacap saat ini sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aturan untuk pemekaran sebuah kabupaten, kota atau provinsi kini menggunakan undang-undang terbaru. Salah satunya, item mengenai daerah persiapan yang harus dijalani selama tiga tahun dan dibawah pengawasan pemerintah pusat. Jika dalam tiga tahun daerah yang diusulkan itu bisa berkembang, maka dapat dimekarkan. (har/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: