Spanduk Bangga Mbangun Desa Harus Diturunkan

Spanduk Bangga Mbangun Desa Harus Diturunkan

Termasuk Gambar Bupati Tatto MAJENANG-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majenang, Sabtu (5/10) malam menurunkan paksa baliho milik semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan, Panwas juga sudah melayangkan surat ke seluruh dinas dan instansi terkait di Kecamatan Majenang untuk menurunkan baliho yang berbau kampanye. Sebut saja baliho bertuliskan "Bangga Mbangun Desa" dan baliho bergambar Tatto Suwarto Pamuji. Surat ini salah satunya ditujukan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaha Raga (Disdikpora) karena ditengarai hampir semua sekolah memasang baliho seperti itu. "Surat sudah kita layangkan dan meminta sekolah menurunkan baliho," katanya. Sementara itu, Penurunan sesuai dengan kesepakatan bersama antara Panwas Kabupaten dengan seluruh tim sukses ketiga paslon. Penurunan paksa ini dimulai sejak Jumat (4/10) hingga Sabtu (5/10) malam. Panwascam bersama Satpol PP dan juga Panitia Pengawas Lapangan (PPL), menyisir seluruh jalan protokol yang ada di sana. Petugas mulai menyisir dari batas Kecamatan Cimanggu-Majenang di Desa Cilopadang, menuju pusat kota dan dilanjutkan ke ruas jalan Majenang-Wanareja. Total ada 25 baliho, 2 spanduk dan 71 banner yang diturunkan. "Kita turunkan semua. Kecuali yang sudah ada nomor urut dan berada di posko tim sukses," ujar Ketua Panwascam Majenang, Mutakin, Sabtu malam. Sabtu malam kemarin, petugas juga menurunkan baliho milik Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu yang ada di tepi jalan Diponegoro karena ada gambar Tatto berukuran besar. "Ini juga kita turunkan hasil kesepakatan dengan semua tim sukses saat rapat jumat kemarin," ujarnya. Disamping itu, petugas juga menurunkan baliho yang ada logo Partai Nasdem. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahakan Panwas Kabupaten Cilacap mengingat Nasdem bukanlah partai pengusung, melainkan hanya partai pendukung paslon nomor urut 1, Taufik Nurhidayat-Faiqoh Subkhy. "Nasdem bukan (partai) pengusung, tapi hanya pendukung," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Panwas Kabupaten Cilacap menurunkan seluruh baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar. APK yang resmi ada tiga jenis yaitu umbul-umbul, baliho dan spanduk. Dari ketiganya, kata dia, baliho hanya diperbolehkan maksimal 12 buah se kabupaten untuk satu Paslon. Dan untuk umbul-umbul se kecamatan maksimal jumlahnya ada 50 buah. (har/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: