IDI Cilacap Tolak Pendidikan Dokter Layanan Primer

IDI Cilacap Tolak Pendidikan Dokter Layanan Primer

Karena Prosesnya Mencapai 9 Tahun Pembelajaran CILACAP-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cilacap resmi menolak adanya Program Pendidikan Dokter Layanan Primer. Penolakan dilakukan dalam aksi damai saat audiensi dengan Bupati Cilacap di ruang Prasanda Pendopo Wijayakusuma, Cilacap, Senin (24/10). Ketua IDI Cilacap, dr Tutuk Suwartiningrum menolak program pendidikan dokter layanan Primer (DLP) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Menurut IDI, peraturan tersebut selain banyak kontradiksinya, juga dirasa memberatkan untuk profesi dokter. Tutuk mengemukakan, organisasi profesi IDI mulai dari pengurus besar dari pusat hingga ke daerah, yang saat ini bertepatan dengan HUT IDI ke 66, melalukan aksi damai terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, tentang pendidikan dokter. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat penyisipan istilah profesi baru yakni Dokter Layanan Primer. Menurut dia, hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dalam Bab I pasal 1 ayat 1 dan 2, disebutkan dokter dan dokter gigi adalah dokter spesialis. Dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri, dan diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan. "Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, hal itu memperpanjang waktu pembelajaran dan juga merupakan pemborosan untuk biaya APBN dan kurang effisien," ujarnya. Poin yang dirasa memberatkan adalah berkaitan dengan waktu belajar yang sudah ditempuh selama 7 tahun untuk menjadi dokter. Akan tetapi, ternyata waktu belajar itu harus ditambah 2 tahun lagi untuk memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Alasannya, agar mencapai dokter layanan primer. Untuk itu, IDI Cilacap mengajukan beberapa usulan yang isinya antara lain, meminta RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran untuk masuk prioritas program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 dan segera dibahas pada tahun ini. Sedangkan Pengurus Besar IDI sendiri sudah menyerahkan draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 disertai naskah akademik kepada Badan Legislasi DPR. "Kemudian usulan lainnya adalah meminta kepada Pemerintah menghentikan pembahasan substansi DLP dalam penyusunan RPP turunan dari UU Pendidikan Kedokteran, menghentikan kegiatan terkait sosialisasi program studi DLP, menghentikan rekruitmen dan persiapan program studi DLP dan menghentikan pembukaan program studi DLP,"ujar Tutuk. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: