LSI: Tren Korupsi Naik Dua Tahun Terakhir, Pendukung Jokowi Juga Mengakui

LSI: Tren Korupsi Naik Dua Tahun Terakhir, Pendukung Jokowi Juga Mengakui

Presiden Jokowi bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai rapim dengan jajaran Kemenhan. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM) JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan sebanyak 39,6 persen warga Indonesia meyakini praktik korupsi telah meningkat dalam dua tahun terakhir. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil survei menyangkut tren persepsi korupsi di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan LSI. "Sebanyak 39,6 persen warga menilai bahwa tingkat korupsi dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan hasil survei secara daring, Selasa (3/11). https://radarbanyumas.co.id/undang-undang-cipta-kerja-baru-diteken-jokowi-langsung-digugat-ke-mk/ https://radarbanyumas.co.id/icw-dorong-libatkan-novel-tangkap-harun/ Hasil tersebut berbanding terbalik dengan 13,8 persen warga yang menilai tren korupsi di Indonesia mengalami penurunan selama dua tahun ini. Survei juga mengungkapkan 31,9 persen responden menyatakan tren korupsi di Indonesia tidak mengalami perubahan, sementara 14,8 persen lainnya memilih untuk tidak berpendapat. Pendukung Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 lalu menjadi basis responden terbanyak yang menilai tren korupsi mengalami peningkatan dengan angka 46,1 persen. Hal ini sejalan dengan 34 persen pendukung Jokowi-Maruf yang turut memiliki persepsi terjadi peningkatan tren korupsi dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh LSI, persepsi peningkatan korupsi tertinggi terjadi pada 2016 dengan angka 70 persen. Selanjutnya pada 2018 sebanyak 56,6 persen, serta 2017 dengan angka 54 persen. Data tersebut diakumulasikan LSI berdasarkan hasil survei CSIS 2016, Polling Center 2017, dan LSI pada 2018. Masing-masing survei tersebut dilakukan dengan metode wawancara tatap muka kepada 2.000 responden berusia 19 tahun ke atas. Adapun margin of error kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sementara, pada tiga bulan terakhir, persepsi peningkatan korupsi didapat pada survei yang dilakukan september 2020 yakni 42,1 persen, disusul Oktober 2020 sebesar 39,4 persen, dan Agustus 2020 dengan angka 38,4 persen. Survei dilakukan dengan cara menelepon sebanyak 1.200 responden pada 13-17 Oktober 2020. Dengan asumsi, metode random sampling dengan ukuran sampel 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi mengungkapkan, survei ini bertujuan untuk mengetahui tren persepsi warga atas tingkat korupsi pada masa wabah Covid-19. Selain itu mengungkap tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam mengawasi program bantuan selama wabah Covid-19, mengetahui variabel sosio-demografi dan eksplorasi sikap partisan yang berhubungan dengan evaluasi, termasuk menguji variabel yang secara signifikan menjadi prediktor persepsi atas tingkat korupsi. Lebih lanjut, Djayadi menyatakan, hasil analisa data yang didapat menunjukkan dalam kondisi Covid-19 setidaknya dalam tiga bulan terakhir, persepsi terhadap korupsi diprediksi oleh penilaian warga terhadap penanganan pandemi, penilaian atas kondisi ekonomi nasional, dan apakah mendapat bansos atau tidak. Analisa tersebut, sambungnya, menunjukkan persepsi atas tingkat korupsi sangat erat terkait dengan penanganan wabah Covid-19, khususnya penanganan yang menyangkut ekonomi dan efeknya dirasakan langsung oleh warga. "Di sisi lain, pengalaman berurusan dan dimintai uang oleh petugas pemerintah tidak memprediksi persepsi terhadap korupsi. Hal ini bisa dijelaskan karena sedikitnya warga yang berurusan secara langsung dengan pegawai pemerintah dalam satu bulan terakhir di masa wabah Covid-19," kata Djayadi. Hasil survei ini berbanding lurus dengan penilaian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam setahun masa pemerintahan periode kedua Jokowi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenurrohman bahkan memberikan rapor merah terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf. "Rapor merah itu adalah nilai di bidang pemberantasan korupsi yang tepat untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Kenapa dikatakan rapor merah karena dalam satu tahun ini yang pertama KPK lumpuh. Lumpuhnya KPK disebabkan karena revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi dan parlemen," ujar Zaenur. Ia menilai lumpuhnya KPK karena tidak kunjunga mengungkap kasus besar selama setahun belakangan. Selain itu, ia juga beranggapan KPK kehilangan independensi karena ada campur tangan pemerintah. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: