Kenaikan Cukai Rokok Bakal Tambah Jumlah Pengangguran

Kenaikan Cukai Rokok Bakal Tambah Jumlah Pengangguran

JAKARTA - Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang, bakal menambah jumlah pengangguran di Tanah Air. Khususnya bagi buruh linting di sektor SKT, di mana didominasi kaum perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga nasibnya terancam. SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak sekali tenaga kerja. Belakangan, industri kecil ini terus tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/petani-tolak-kenaikan-cukai-tembakau/ “Untuk SKT golongan 3, 2, dan 1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya,” ujar Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI), Heri Susanto, kemarin (3/11). Heri berharap, kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha IHT. Kata dia, kenaikan cukai tidak boleh mencapai dua digit. “Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10 persen,” ucapnya. Senada, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menegaskan, pihaknya menolak kenaikan cukai tembakau yang terlalu tinggi pada 2021. “Jika pemerintah menaikkan lagi cukai tembakau, itu penyiksaan terhadap rakyat khususnya petani tembakau," kata Agus. Keberatan ini didasarkan pada situasi petani yang dinilai APTI sangat sengsara akibat kenaikan cukai tahun ini, ditambah lagi adanya pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan serapan dan penjualan hasil panen tembakau sangat lemah tahun ini. “Teman-teman pelinting atau buruh SKT itu terdampak kenaikan cukai, padahal negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT. Jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” ujarnya. Sementara itu, pemerintah daerah meinta kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan harus proporsional. Karena bila terlalu tinggi akan berdampak pada sektor padat karya. “Maka dari itu, negara ini harus proporsional di dalam menaikkan cukai rokok. Kedua, ini akan berdampak pada perusahaan sektor padat karya. Mohon ini dipertimbangkan,” ujar Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf. Pasuruan merupakan salah satu kabupaten yang menerima dana hasil cukai yang cukup luar biasa. Dukungan pembangunan selama ini di Kabupaten Pasuruan salah satunya dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT). (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: