Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama Enam Tahun Sejak Masih SD, Warga Jeruklegi Dibui
CILACAP–Entah apa yang berada di benak Ahmad Taufik (40) warga Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi. Tega-teganya dia menyetubuhi dua anak kandungnya. Tragisnya lagi keduanya di cabuli sejak 2010 lalu ketika keduanya masih duduk di sekolah dasar. Kasus percabulan ini terungkap karena korban sebut saja Bunga (16) hendak pergi ke Jakarta. (17/8) lalu. Alasannya yakni korban tidak mau pulang rumah karena takut dengan bapaknya. Namun setelah dibujuk oleh pamannya korban akhirnya tidak jadi ke Jakarta. Karena saking tertekannya korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Korban mengaku sejak kelas 5 sekolah dasar dia telah dipaksa melayani nafsu bejad anaknya. Kontan saja sang paman terkejut bukan kepalang. Korban bersama pamannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Polisi pun bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Keterkejutan belum usai. Ternyata tersangka juga menyetubuhi korban Mawar (15) yang tidak lain adalah adik Bunga. “Bunga disetubuhi sejak dia masih duduk di sekolah dasar kelas III. Kedua korban diancam agar tidak bilang kepada ibunya. Saat melakukan, korban dibekap dan diancam,” ujar kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasubag Humas, Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono kemarin Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 (1),(2), (3) undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindangan anak. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Mengapa tersangka tega melakukan perbuatan itu terhadap anak kandungnya sendiri? Ahmad kepada Radarmas sempat terdiam. Namun, dia kemudian menjawab dengan suara lirih. “Saya tidak tahu penyebabnya. Mungkin nafsu,” ujar dia yang sudah banyak ditumbuhi uban di kepalanya itu. Yang cukup menyedihkan adalah aksi bejatnya itu juga dilakukan disaat istrinya di rumah. Bahkan seakan sudah tidak takut ketahuan saja. Hanya bermodal ancaman kepada anaknya, aksi bejat itu berlangsung selama 6 tahun. Aksi bejat ini dilakukan dengan modus tidur satu ranjang di rumah. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya. Semula hanya mencabuli namun bablas dengan melakukan persetubuhan. Bahkan ketika seranjang dengan istri, tersangka juga mencabuli anak kandungnya yang juga tidur satu ranjang. (amu/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: