Asisten Pemerintahan Sekda Cilacap Luruskan Kekeliruan Tugas Protokol Pada Acara Bimbingan Teknis Humas Setda

Asisten Pemerintahan Sekda Cilacap Luruskan Kekeliruan Tugas Protokol Pada Acara Bimbingan Teknis Humas Setda

CILACAP-Bagian Hubungan Masyarakat (humas) Setda Cilacap mengadakan Bimbingan Teknis(Bintek) Keprotokolan di hotel Tiga Intan Cilacap, Rabu-Kamis (24-25/8). Acara yang dibuka Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Cilacap Drs. Wasi Ariyadi, MM mewakili Bupati Cilacap Rabu (24/8) tersebut dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan dibidang keprotokolan. Aspem-Luruskan-Kekeliruan-Tugas-Protokol Wasi mengatakan, selama ini ada persepsi yang keliru dalam memandang peran dan fungsi protokol. Dimana, kata dia, protokol hanya dianggap sebagai petugas Announcer atau pembawa acara saja. Padahal, Announcer merupakan sebagian kecil dari tugas protokol. Sesungguhnya, tegas dia, protokol merupakan serangkaian aturan atau tata cara dalam menyelenggarakan acara agar dapat berjalan dengan tertib, hikmat, rapi, lancar dan teratur dengan memperhatikan ketentuan keprotokolan yang berlaku. “Seorang petugas protokol harus mampu menjadi manager yang dapat mengatur jalannya kegiatan dengan baik dan memberikan pelayanan prima. Oleh karena itu, untuk menjadi protokol yang kompeten dalam menangani sebuah acara setidaknya dibutuhkan tiga hal utama yaitu Pengetahuan (knowledge), Kemampuan (skill), dan Sikap (attitude),” kata Wasi. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dimiliki dalam mendukung penguasaan protokol terhadap tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan kepada penerima perlakuan keprotokolan baik pejabat negara, pejabat pemerintahan, maupun tokoh masyarakat tertentu. Kepala Bagian Humas Setda Cilacap Taryo S. Sos, M.Si menuturkan, jumlah peserta bintek sebanyak 50 orang. Peserta dari pejabat/staf kecamatan, pegawai/guru di lingkungan Disdikpora dan aparatur pemerintah desa. Selama mengikuti Bintek, kata Taryo, para peserta mendapat materi dari Widya Iswara Pusat (dari Kemendagri) dan dari Badandilklat Kabupaten Cilacap serta Bagian Humas Setda Cilacap, yang meliputi Dinamika Kelompok, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Undang-Undang Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa dan Negara serta Lagu Kebangsaan, Tata Pelantikan dan Tata Upacara, Teori dan Etika MC, Teknik Vokal serta Praktek. “Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami aturan-aturan Keprotokolan serta dapat melaksanakan tugas keprotokolan secara profesional dilingkungan kerjanya masing-masing, “ katanya.(lia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: