Mahasiswa Keblinger Edarkan Pil Terlarang ke Pelajar, Ditangkap Saat Sedang di Kos

Mahasiswa Keblinger Edarkan Pil Terlarang ke Pelajar, Ditangkap Saat Sedang di Kos

Peredaran Obat Terlarang di Kalangan Remaja CILACAP-Ini kisah mahasiswa keblinger. Dipercaya menuntut ilmu setinggi langit oleh orang tuanya, seorang mahasiswa bernama DM (21) justru ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap. DM yang merupakan warga kecamatan Majenang ini ditangkap Selasa (23/8), pukul 19.00 wib. Edarkan-Pil-ke-Pelajar,-Mahasiswa-Ditangkap Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 57 Butir Alprazolam 1 mg yang termasuk dalam psikotropika, dan 1.021 butir Tramadol 50 mg yang termasuk dalam obat daftar G. Selain obat, petugas juga berhasil menyita uang Rp 3,9 juta yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang dan sebuah hp yang digunakan untuk transaksi atau menerima pesanan pembelian obat dari pembeli. AKP Sumanto SE menuturkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat di kalangan remaja dan pelajar di wilayah Majenang. “Dari informasi awal, petugas berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kosannya,” tambahnya. Alprazolam merupakan obat yang digunakan sebagai obat penenang pada pasien yang mengalami depresi atau pasien dengan gangguan sulit tidur. Sedangkan tramadol adalah obat yang digunakan untuk penahan rasa sakit dimana obat obatan tersebut hanya boleh dibeli di apotik atas persetujuan dari dokter di resep. “Namun banyak disalahgunakan oleh remaja atau pelajar sebagai obat untuk menimbulkan halusinasi atau ngeflay," ungkapnya. Dia menambahkan, karena peredaran narkoba dikalangan remaja dan pelajar sudah marak terjadi, orang tua diminta lebih memperhatikan pergaulan anaknya. "Jangan sampai terjerumus dalam salah pergaulan dan menjadi pecandu narkoba atau pemakai obat obatan berbahaya," himbaunya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 198 jo pasal 108 ayat (1), (2) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.(lia/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: