Beroperasi Sampai Jam 11 Malam, Tempat Hiburan di Cilacap Dibatasi 1 Km dari Tempat Ibadah

Beroperasi Sampai Jam 11 Malam, Tempat Hiburan di Cilacap Dibatasi 1 Km dari Tempat Ibadah

CILACAP- Adanya Keluhan masyarakat terkait menjamurnya tempat hiburan dan rekreasi yang terkesan belum sesuai aturan membuat panitia khusus (Pansus) 16 mengusulkan Perda tentang penataan tempat hiburan dan rekreasi yang saat ini masih terus digodok. Ketua Pansus Penataan Tempat Hiburan dan Rekreasi H Ismail Msi menuturkan, Perda ini dilatarbelakangi menjamurnya bisnis hiburan yang belum memiliki izin. "Orang-orang yang kerja di duni hiburan terutama karaoke yang pakaiannya mini membuat masyarakat resah. Selain itu, juga banyak tempat hiburan karaoke yang ilegal, tidak berizin tetapi tetap beroperasi," kata Ketua Pansus 16 H Ismail Msi yang juga alumni Unsoed kepada Radarmas (8/8). Tempat-Hiburan-Dibatasi-1-Km-dari-Tempat-Ibadah Dia mengungkapkan, beberapa usulan tokoh dan warga adalah menginginkan jarak dari tempat hiburan minimal 1 kilometer dari tempat ibadah, perkantoran pemerintah dan sekolah. Dengan operasi maksimal tempat hiburan dibatasi sampai jam 11 malam. "Pertama dari usulan masyarakat dan dari beberapa tokoh itu diusulkan jarak dari tempat hiburan minimal 1 kilometer dari tempat ibadah dari perkantoran pemerintah terus sekolah. Operasi maksimal jam 11 malem usulan dari masyarakat," ujar dia. Dia berharap dengan adanya Raperda Penataan Tempat Hiburan dan Rekreasi, kabupaten cilacap bisa kondusif, tertib, aman dan terkendali dan juga bisa terakomodir dengan baik. "Hal ini digodok supaya Cilacap bisa kondusif, tertib, aman terkendali bisa terakomodir bahwa hiburan tetap ada tetapi tidak mengganggu orang," katanya. "Yang senang hiburan diberi ruang yang tidak suka juga biar tidak terganggu, artinya ditata tempat-tempat hiburan. Berizin supaya tidak menjamurnya tempat-empat hiburan ilegal. menekan peredaran narkoba miras biar diatur sedemikian rupa intinya itu," imbuhnya. Ketua Balegda DPRD Cilacap, Harun Arrosyid mengatakan usulan Reperda Penataan Tempat Hiburan masuk prolegda karena banyak keluhan dari masyarakat yang menilai belum sesuai aturan. "Kita tengok memang perdanya belum ada makanya dimasukan diprolegda tujuannya mengatur biar tidak liar dan sama sama nyaman", ujarnya.(lia/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: