Terdakwa Korupsi Herry Nurhayat Bebas dari Lapas, Masa Penahanan Habis Sebelum Putusan

Terdakwa Korupsi  Herry Nurhayat Bebas dari Lapas, Masa Penahanan Habis Sebelum Putusan

Seorang tahanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung dibebaskan. Dia dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020. JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Nurhayat bebas dari lapas. Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Jawa Barat, tersebut bebas karena masa penahannya telah habis. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Thurman Hutapea menyatakan seorang tahanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung dibebaskan. Dia dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020. https://radarbanyumas.co.id/didakwa-terima-rp83-miliar-nurhadi-dan-menantunya-ogah-eksepsi/ "Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis," katanya, Minggu (1/11). Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung. Dalam kasus dugaan korupsi RTH, Herry masih menempuh masa persidangan. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar. Masa persidangan Herry hanya menyisakan agenda putusan. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020. Herry oleh JPU dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Menanggapi pembebasan tersebut, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan. Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin. "Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi. Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pembebasan karena masa penahannya telah habis. Dijelaskan Ali, penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020. Lalu penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali. "Setiap penetapan penahanan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali. Selama proses persidangan, lanjut dia, JPU KPK telah menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam. "Jaksa KPK sejak awal telah menyusun 'timeline' persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa," katanya. Namun, kata dia, waktu yang ditetapkan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan. Sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu. "Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan tanggal 4 November 2020," ucapnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: