Satpol PP Ancam Bongkar Paksa PKL Taman Kota Majenang

Satpol PP Ancam Bongkar Paksa PKL Taman Kota Majenang

CILACAP-Kesabaran Pemerintah Kabupaten Cilacap atas ulah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Majenang, sudah sampai puncaknya. Senin (25/7) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap memberikan ultimatum akan membongkar paksa tenda dan gerobag pedagang. Satpol-PP-Ancam-Bongkar-Paksa Ancaman ini diberikan saat petugas melayangkan surat teguran kedua dan mendata pelanggaran PKL di depan taman kota. Dalam surat tersebut, PKL diberi waktu 3 hari untuk membongkar tempat usaha mereka. Jika masih membandel, maka akan keluar surat teguran terakhir dan mereka diberi waktu 1 hari untuk membongkar tenda dan gerobag. "Setelah surat teguran ketiga, baru akan dilakukan tindakan represif," Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Ditiasa Pradipta SH, MSi melalui Kasubid Tribuntamas, Didik Trianto, kemarin. Tindakan tersebut berupa pembongkaran paksa tempat usaha milik pedagang sebagai barang bukti. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Cilacap juga menggelar sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)."Gerobak kita ambil sebagai barang bukti," katanya. Kemarin, petugas masih memberikan tindakan persuasif dengan melayangkan surat teguran kedua. Petugas juga mendata jenis pelanggaran pedagang. Juga alamat 20 PKL serta jenis dagangan mereka."Hari ini kita beri surat teguran kedua dan mendata pelanggaran PKL," katanya. Dia menambahkan, PKL taman kota yang berjualan di depan terindikasi melanggar 2 perda. Pertama, perda PKL dan K3 karena mereka berjualan di lokasi terlarang dan mengganggu estetika. Ini meningat keberadaan mereka di depan taman justru menganggu keindahan taman."Mereka terindikasi melanggar dua perda," tandasnya. Seperti di beritakan sebelumnya, PKL taman kota Majenang ngotot berjualan di depan taman kota. Mereka pindah kesana sebelum lebaran dan mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari salah satu anggota dewan. (har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: