PKL Taman Kota Majenang Ngadu Dibekingi Dewan
"Keukeuh" Jualan di Depan Taman MAJENANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota Majenang tidak mengubris surat teguran dari Satpol PP Kecamatan Majenang. Mereka mengaku akan tetap bertahan dan enggan untuk pindah seperti diminta dalam surat teguran itu. "PKL tetap akan (jualan) di depan," ujar Ketua Pedagang Taman Kota (PETA KOTA) Majenang, Meris D Rianto, Rabu (20/7) kemarin. Dia beralasan, kepindahan mereka ke sisi depan sudah ada dukungan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Cilacap. PKL bahkan mendapatkan rekomendasi lisan dari anggota tersebut dan dijadikan landasan untuk berjualan di depan taman. "Kami ada rekomendasi lisan dari (salah satu) anggota dewan," ujarnya. Kepada Radarmas, Meris enggan menyebut oknum dewan yang sudah memberikan restu kepindahan pedagang. Baginya, tidak penting siapa yang memberikan dukungan atas keinginan pedagang dan memperhatikan nasib mereka. Dia lalu menceritakan, semula PKL memang berjualan di depan taman sebelum shelter selesai dibangun. Mereka kemudian pindah setelah shelter itu jadi dan kemudian ditambah fasilitas pendukung seperti air bersih dan penerangan. Namun menjelang pergantian tahun lalu, PKL memutuskan sepihak untuk pindah ke timur taman dan berjualan di atas drainase. "Setelah komunikasi dengan semua pihak, bupati akhirnya mengijinkan," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Majenang akhirnya mengeluarkan surat teguran dan memberikan batas waktu bagi PKL untuk pindah ke lokasi semula. PKL diberi waktu hingga pada 24 Juli mendatang untuk memindahkan gerobag dan tenda tempat mereka berjualan sekarang ini. Surat teguran ini dilandasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2004 dan Perda nomor 26 tahun 2003. Dalam perda itu disebutkan PKL dilarang berjualan diatas trotoar jalan, tepi jalan umum, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya tanpa mengantongi ijin bupati. Artinya, lokasi mereka yang diijinkan berada di timur taman. Penataan PKL ini mengacu pada konsep awal pembangunan Taman Kota Majenang. Shelter atau tempat berjualan sudah disediakan. Sementara bagian muka difungsikan sebagai areal parkir kendaraan pengunjung. (har/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: