Satpol PP Beri Deadline Lima Hari kepada PKL Taman Kota Majenang

Satpol PP Beri Deadline Lima Hari kepada PKL Taman Kota Majenang

PKL Harus Pindah Ke Lokasi Awal MAJENANG - Kengototan Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota harus berhadapan dengan aturan pemerintah. Mereka kini menerima surat teguran dari Pemerintah Kecamatan Majenang dan mewajibkan pindah ke lokasi awal. Saat ini, 20 PKL tersebut ngotot berjualan di depan taman. Satpol-Beri-Deadline-Lima-Hari "Surat teguran sudah kami layangkan sebagai langkah awal," ujar Kasie Trantib Kecamatan Majenang, Suprihatiyono, Selasa (19/7) kemarin. Dia menjelaskan, langkah awal tersebut terpaksa diambil karena kepindahan PKL ke depan taman tanpa disertai izin dari pihak terkait. Sementara lokasi yang diizinkan berada di sisi utara taman meski belakangan berubah ke sisi timur. "Mereka pindah tanpa ada izin," katanya. Pemerintah Kecamatan Majenang sendiri memberikan batas waktu bagi PKL untuk pindah ke lokasi semula. Mereka diberi batas waktu hingga Minggu (24/7) mendatang. Jika surat teguran ini tidak diindahkan, dipastikan petugas akan mengambil tindakan tegas."Ada batas waktu agar PKL pindah ke shelter," ujarnya. Lokasi berjualan PKL ini sebelumnya sudah ditata Pemerintah Kabupaten Cilacap dan berada di sisi utara. Lokasi tersebut lengkap dengan shelter dan gerobag bantuan dari Kementrian Koperasi dan UMKM. Lokasi ini ditempati PKL selama sekitar 2 bulan sebelum akhirnya mereka pindah ke timur taman kota, tepatnya menjelang pergantian tahun lalu. Pedagang berasalan lokasi shelter terlalu jauh hingga sulit dijangkau pengunjung. Alhasil, selama mereka berjualan disana sepi dari pembeli. "Selama dua bulan jualan sangat sepi hingga kami pindah ke timur," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Taman Kota (PETA KOTA) Majenang, Meris D Susanto. Seperti diberitakan sebelumnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) ngotot untuk bisa berjualan di depan Taman Kota Majenang. Mereka beralasan bisa mendapatkan lebih banyak pelanggan dibandingkan saat berjualan di sisi timur taman. Para PKL, sebelum lebaran lalu sudah boyongan meski tidak mendapatkan izin dari pihak terkait. Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan selama libur lebaran lalu. (har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: