Tak Berizin, PKL Ngotot Jualan di Depan Taman Kota Majenang

Tak Berizin, PKL Ngotot Jualan di Depan Taman Kota Majenang

MAJENANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) ngotot untuk bisa berjualan di depan Taman Kota Majenang. Mereka beralasan bisa mendapatkan lebih banyak pelanggan dibandingkan saat berjualan di sisi timur taman. Para PKL, sebelum lebaran lalu sudah boyongan meski tidak mendapatkan izin dari pihak terkait. Pemindahan ini dilakukan nyaris bersamaan dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan selama libur lebaran lalu. "Kalau jualan di timur taman sepi pengunjung. Apalagi jika harus jualan di belakang taman," ujar Ketua Pedagang Taman Kota (PETA KOTA) Majenang, Meris D Susanto, Senin (18/7) kemarin. Dia mengaku, pedagang hanya bisa menikmati keuntungan besar dua kali dalam sepekan. Kehadiran pengunjung dalam jumlah besar mereka rasakan tiap akhir pekan saat masih berjualan di sisi timur taman. Diluar itu, pedagang selalu mengeluhkan sepinya pengunjung taman. PKL-tamankota-majenang "Ramai pengunjung hanya Sabtu dan Minggu. Selain itu, sepi sekali," ujarnya. Dia mengakui, kepindahan PKL ke depan taman tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang. Hal ini mereka lakukan karena selama puasa kemarin, pedagang merasakan omzet menurun drastis. Hingga menjelang lebaran, mereka memutuskan pindah dan kembali berjualan di depan taman kota. "Kita tidak ada izin," ujarnya. Terpisah, Kasie Trantib Kecamatan Majenang, Suprihatiyono mengatakan, taman kota dan sejumlah tempat umum lainnya dilarang untuk berjualan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2004 dan Perda nomor 26 tahun 2003. Kedua perda ini memberikan rambu-rambu bagi PKL. "Perda nomor 26 tahun 2003 dengan tegas melarang PKL berjualan di trotoar, tepi jalan umum, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya tanpa ijin bupati," katanya. Dengan kedua aturan ini, katanya, maka PKL Taman Kota tidak bisa memutuskan pindah ke depan taman karena terbentur izin bupati. Sementara izin bupati sebelumnya sudah diberikan kepada pedagang untuk berjualan di belakang. Belakangan izin berubah dan memberikan kesempatan pedagang berdagang di sisi timur taman kota. "Karena tidak ada izin, maka PKL dilarang berjualan di depan taman kota," katanya. Secara estetika, keberadaan PKL di depan juga menutup wajah taman kota. Terlebih lagi bangunan mereka masih semi permanen hingga mengurangi keindahan taman yang sudah diwacanakan sejak 2006 lalu dan memanfaatkan lahan bekas pasar induk Majenang. "Dari sisi estetika, keberadaan mereka menutup wajah taman," katanya. Dia meminta kesadaran seluruh PKL untuk mematuhi aturan itu. Terlebih lagi, taman ini dibangun sebagai fasilitas umum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap. "Taman ini untuk kepentingan umum dan bisa dinikmati oleh siapa saja. Bukan hanya oleh dua puluh PKL yang berjualan disana," tandasnya. (har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: