BOP Pesantren Cair Awal November, Besaran dari Rp 25 Juta, Rp 40 Juta, Rp50 Juta
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, bahwa tidak ada pemotongan dalam pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, apalagi uang terima kasih. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan, tidak ada potongan dalam bentuk apapun dalam pencairan BOP Pesantren. Termasuk tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu. "Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," kata Zainut, Selasa (27/10). https://radarbanyumas.co.id/dana-bos-madrasah-dan-pesantren-naik/ Zainut mengatakan, bahwa uang ini (BOP Pesantren) merupakan hak para kyai selaku pengurus Pesantren untuk memberi perhatian kepada santri. "Bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren dan tidak ada istilah uang terima kasih," ujarnya. Namun, jika ditemukan adanya pemotongan pada BOP Pesantren ini, kata Zainut, hal itu merupakan tindakan korupsi. Sehingga bisa dilakukan pemberatan hukuman atas tindakan tersebut. "Bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran covid-19," terangnya. Dapat disampaikan, bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8 persen). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9 persen). Tahap III sebesar Rp578,62 miliar atau 22,3persen, dijadwalkan cair mulai awal November. Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ). Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II. Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp25juta, sedang Rp40juta, dan pesantren besar mendapat Rp50juta. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengamankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya. "Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik," ujarnya. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur. Ia juga mengingatkan, ketika ingin melakukan pencairan bantuan tersebut, agar tidak lupa membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. "Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun," kata Dhani. Dhani menegaskan, bahwa sangat dilarang bagi siapapun untuk mengutip jenis bantuan untuk pondok pesantren di era pandemi Covid-19 ini. "Haram hukumnya, apabila bantuan ini dikutip oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan 100 persen hak Ibu dan Bapak pengasuh pesantren," pungkasnya. (der/fin).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: