Ketua KPU Lemparkan ke Sekda

Ketua KPU Lemparkan ke Sekda

TENGAHPenjelasan Anggaran Pilkada 2017 CILACAP-Polemik persiapan anggaran Pilkada 2017 mendatang makin runyam. Bahkan, transparansi kesiapan anggaran ke publik makin tertutup. Padahal, baik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cilacap dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap telah duduk satu meja untuk membahas rasionalisasi penganggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilacap 2017, Kamis (18/2) malam kemarin. Dalam pertemuan itu, keduanya menyatakan memprioritaskan kesamaan pandangan berbasiskan regulasi dan kabarnya juga telah menghasilkan konsensus (kesepakatan, red). Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Indon Tjahjono, menyatakan pada pertemuan memang telah ada kesepakatan dengan TAPD. Sayangnya, Indon enggan mengurai lebih jauh. Ia mengarahkan Radar Banyumas untuk meminta keterangan lengkap pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap selaku ketua TAPD, Sutarjo. "Ada konsensus. Ada kesepakatan. Bagaimana detailnya sebaiknya Sekda yang menginformasikan," ujarnya singkat saat dihubungi, Jum'at (19/2) kemarin. Tetapi rincian bagaimana kesepakatan yang dimaksud, sampai kini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya Sekda selaku ketua TAPD tidak bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi Radar Banyumas melalui telepon tidak dijawab, begitupun sms tidak dibalas. Seperti diketahui, Anggota Komisioner KPU Cilacap Divisi Keuangan, Logistik, perencanaan dan Badan Penyelenggara, Akhmad Kholil, menyatakan KPU telah menerima undangan pembahasan usulan rasionalisasi anggaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Kamis (18/2) pagi. Pertemuan digelar pada malam harinya. KPU, dalam kesempatan tersebut,  menjabarkan latar belakang pengusulan Rp 44 miliar yang merupakan implementasi dari regulasi. Untuk diketahui, TAPD yang dipimpin Sekda menyatakan telah menyepakati anggaran Rp 38 miliar sebagai hasil koreksi bersama antara TAPD Cilacap dengan KPU Cilacap. Sedang KPU menyatakan belum ada kesepakatan angka, tetapi usulan rasionalisasi sesuai mandat TAPD yang disesuaikan dengan regulasi sebesar Rp 44 miliar. Dari data administratif KPU, diketahui pada 22 Januari 2016 telah dilayangkan rencana kebutuhan belanja (RKB) Pilkada kepada TAPD dengan tembusan pada Sekda Cilacap, Kepala DPPKAD Cilacap dan Kepala Bappeda Cilacap. RKB itu sebesar Rp 44,9 miliar yang merupakan hasil pencermatan menindaklanjuti pembahasan RKB bersama TAPD pada 23 Desember 2015. KPU pun juga telah melayangkan rancangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Februari 2016 yang merinci rencana pelaksanaan pencairan hibah uang dalam 2 tahap, yakni tahap I untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp 24,6 miliar dan tahap II tahun anggaran 2017 sebesar Rp 18,5 M. TAPD sendiri pernah menyatakan jika RAB sudah diterima, langsung akan ditindaklanjuti dengan keputusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Nantinya, NHPD tersebut memberikan kewenangan pengelolaan anggaran pilkada oleh KPU. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: