Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung, Cuma Lalai, Tak Ada Motif

Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung,  Cuma Lalai, Tak Ada Motif

Olah TKP saat dilakukan oleh Polri. Kini delapan orang ditetapkan sebagai tersangka JAKARTA - Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka mulai dari kuli bangunan hingga pejabat Kejagung. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik gabungan Polri dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka dinilai lalai yang berakibat terjadinya kebakaran. https://radarbanyumas.co.id/gedung-utama-kejaksaan-agung-ri-luluh-lantak-kebakaran-termasuk-ruang-bidang-intelejen-kejaksaan-tiga-hari-sudah-pulih/ "Penyidik telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (23/10). Diungkapkannya delapan tersangka yaitu T, H, S, K, IS, UAN, R dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH. "Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” katanya Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, lima tukang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah T, H, S, K, dan IS. Saat kejadian, mereka sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. "Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," ujarnya. Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya. "Karenanya, penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api," ujarnya. Dilanjutkannya, para tukang bangunan tersebut tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Kejagung. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," tegasnya. Seorang mandor yakni berinisial UAN juga ditetapkan tersangka. Sebab sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi. "Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," paparnya. Sedangkan pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pendalaman penyidik diketahui alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar. Selain itu pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka. NH dan R dianggap harus bertanggung jawab atas terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung. "Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya. Selain itu, Ferdi juga mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sumber api dalam kebarakan tersebut bukan karena adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka). "Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan," katanya. Kemudian api menjalar ke ruangan dan lantai lain. Sebab terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya. "Yang mempercepat/akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon," tuturnya. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55," katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: