Tahapan Pilkada Dimulai Bulan Mei

Tahapan Pilkada Dimulai Bulan Mei

Komisi A Siap Panggil TAPD KPU Analisis Enam Calon CILACAP-Revisi anggaran Pilkada yang membengkak Rp 52 Miliar, dinilai Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap masih wajar. Pasalnya, besaran anggaran tersebut sebagai antisipasi adanya enam pasangan calon yang maju. Komisi A pun, akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cilacap untuk berdialog tentang persetujuan revisi tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Muslikhin menyatakan antisipasi anggaran enam calon tersebut memang masuk akal. Pasalnya, pertimbangan tersebut dianalisis oleh KPU Cilacap dari perhitungan sebaran suara dan alokasi kursi pemilu untuk calon yang diusung partai dan peluang calon perseorangan dengan syarat dukungan 6,5% penduduk Cilacap. Jika kenyataannya kemudian kurang dari 6 calon, maka sisa anggaran tentunya dapat dikembalikan. "Kalau analisis komisi A, paling tidak hanya tiga calon yang akan maju. Tapi, revisi anggaran ini terkait kepentingan antisipasi. Ketika nanti tidak digunakan, sisa anggaran sudah pasti kembali ke kas daerah," terangnya pada Radar Banyumas, Selasa (5/1) kemarin. Dengan latar belakang itulah, komisi A mendorong agar TAPD memperhitungkan kepentingan KPU tersebut dan segera menyetujui. Ia menyatakan, pihaknya akan menjalin dialog perihal tersebut dengan TAPD yakni Sekretaris Daerah (sekda) dan Asisten Pemerintahan pada Jum'at (7/1) mendatang. Harapannya, dalam dialog tersebut TPAD segera menyetujui usulan revisi KPU. "Sudah sewajarnya usulan revisi tersebut disetujui oleh pemerintah," terangnya. Persetujuan itu dinilai penting, mengingat tahapan persiapan Pilkada dalam waktu terdekat dilakukan oleh KPU pada bulan Mei yakni rekrutmen badan penyelenggara. Muslikhin mengingatkan, jangan sampai karena pembahasan berkepanjangan, ada tahapan-tahapan pilkada yang tidak terbiayai. "Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebaiknya awal Februari sudah tuntas. Karena ini sangat penting untuk memberikan kewenangan pengelolaan anggaran pilkada oleh KPU," ujarnya. Seperti diketahui, Anggota Komisioner KPU Cilacap Divisi Keuangan, Logistik, perencanaan dan Badan Penyelenggara, Akhmad Kholil, menyatakan pihaknya sampai saat ini masih saja menunggu hasil keputusan TAPD. Hasil keputusan itu, yang nantinya secara admninistratif ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sangat penting untuk memberikan kewenangan pengelolaan anggaran pilkada oleh KPU. Idealnya, persetujuan revisi dan penerbitan NPHD harus sudah rampung sebelum bulan Mei mendatang. "Kami memang masih menunggu persetujuan TPAD. Yang membuat kami tenang, Pemkab telah memplot Rp 30 Milyar sebagai belanja hibah kepada KPU di APBD definitif 2016," terangnya saat dihubungi Radar Banyumas, Senin (4/1) kemarin.  , atau kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan. Sedang usulan revisi sebesar Rp 52 Milyar dari sebelumnya Rp 48 Milyar, merupakan sinkronisasi Permendagri no 44 tahun 2015 yang telah dirubah ke Permendagri no 51 tahun 2015. Dalam peraturan baru tersebut salah satunya berisi penambahan pokja, yakni yang dahulu sejumlah 13 Pokja menjadi 17 Pokja. Hal ini, mau tak mau berdampak pada perlunya revisi anggaran salah satunya terkait honorarium anggota pokja yang masing-masing berisi 5 anggota. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sudah merencanakan alokasi dana dalam Raperda tentang APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 48 Miliar atau sesuai usulan sebelum adanya revisi. Namun yang perlu digaris bawahi, realisasi yang direncanakan dalam APBD definitif tersebut baru Rp 30 M sebagai belanja hibah kepada KPU. Realisasi tersebut dianggap hanya cukup untuk pelaksanaan persiapan pilkada sampai akhir Desember. Sehingga sisa kebutuhan harus dipastikan benar-benar teralokasi dalam APBD Perubahan 2016 dan APBD Definitif 2017. Mengingat puncak penyelenggaraan Pilkada justru akan dilakukan pada Februari 2017. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: