Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Diringkus

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Purbalingga Diringkus

Tersangka dihadirkan Polisi saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022). (HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADAR BANYUMAS) RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku pencurian berinisial SR (32) warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Dia terakhir kali mencuri di rumah milik Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja. "Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari," ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022). Dijelaskan, tersangka yang merupakan residivis merupakan spesialis pencuri di rumah kosong. "Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," tambahnya. Diungkapkan olehnya, pencurian dilakukan tersangka saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri. "Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp 2 juta," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/kejari-purbalingga-hentikan-kasus-pencurian-sepeda-lewat-restorative-justice/ Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Tersangka dihadirkan Polisi saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/7/2022). (HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADAR BANYUMAS) Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. "Berdasarkan pengakuan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya. Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Tersangka sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. "Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya. Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: