Oknum Guru Cabul Menanti Jadwal Sidang, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN

Oknum Guru Cabul Menanti Jadwal Sidang, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN

INTEROGASI: ASP ketika dimintai keterangan ruang Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, awal Maret 2022 lalu. (ADITYA/RADARMAS) RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Berkas kasus ASP (32), oknum guru SMPN yang meruda paksa tujuh siswinya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Senin (11/7). Hal itu, diungkapkan oleh Bambang Wahyu Wardhana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Dia mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas tersebut, maka tinggal menunggu jadwal sidang perdana di PN Purbalingga. "Selanjutnnya setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang," ungkapnya. Dijelaskan, ASP, diajukan Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Purbalingga ke Pengadilan Negeri Purbalingga, dikarenakan diduga melakukan tindak pidana. Ada dua tindak pidana yang dilanggar. Pertama, pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. https://radarbanyumas.co.id/guru-berstatus-gtt-kirim-chat-mesum-siswa-trauma-sekolah-pelaku-mengakui-dan-sudah-diberhentikan/ Serta, pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. INTEROGASI: ASP ketika dimintai keterangan ruang Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, awal Maret 2022 lalu. (ADITYA/RADARMAS) Diberitakan sebelumnya, pria berinisial ASP (32), yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Purbalingga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, beberapa waktu lalu. Guru yang mengajar mata pelajaran seni musik ini, ditangkap karena mencabuli tujuh siswinya, yang masih berusia di bawah umur. Dari ketujuh korban yang dicabuli, lima siswi sudah dirudapaksa oleh tersangka. Satu murid baru sebatas dicabuli, serta satu lainnya baru diminta oleh tersangka menonton video dewasa. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam korban. Yakni, jika tidak mau berbuat tidak senonoh dengan tersangka, diancam dengan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan. Rata-rata usia korban ketika dicabuli oleh tersangka berusia 14 tahun. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajara maupun di luar jam pelajaran. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: